loading...
PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang permohonan Praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK hari ini. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang permohonan Praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini pada Rabu (5/2/2025). Sidang seharusnya beragendakan pembacaan permohonan praperadilan.
Sidang rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Sidang sudah digelar keduanya kalinya, yang mana pada sidang perdana pada Selasa, 21 Januari 2025 lalu ditunda karena pihak KPK tak hadir dalam persidangan dan meminta untuk ditunda.
"Termohon belum (bisa) hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan dari Termohon," ujar hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di persidangan sebelumnya.
Alhasil, hakim pun menetapkan sidang pembacaan permohonan praperadilan itu bakal dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2025 hari ini. "Jadi kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang kedua (terhadap KPK), yaitu hari rabu tanggal 5," kata hakim lagi.
Adapun pengacara Hasto, Todung Mulya Lubis menyebutkan, penetapan tersangka kliennya, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK berbau politis. Maka itu, Todung berharap hakim tunggal yang menangani perkara praperadilan kliennya bisa independen dalam bersikap.
"Mengapa penetapan tersangka itu kami anggap cacat. Tidak berlebihan kalau saya bilang penetapan tersangka Hasto Kristiyanto itu sangat kental dengan muatan politik, jadi penuh dengan politisasi," bebernya.
(cip)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya