Penimbun Gas Elpiji 3 Kg Bakal Ditindak Tegas, Menko Polkam: Kami Tak Akan Toleransi

6 hours ago 2

Rabu, 05 Februari 2025 - 07:20 WIB

loading...

Penimbun Gas Elpiji...

Menko Polkam Budi Gunawan mengatakan bakal menindak tegas penimbun gas elpiji 3 Kg. Foto/SindoNews

JAKARTA - Pemerintah memberlakukan kebijakan baru yang menetapkan gas elpiji 3 Kg dapat kembali dibeli di pengecer, dan tidak lagi terbatas pada pangkalan resmi Pertamina.

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan pemerintah bakal mengawasi secara ketat pendistribusian gas elpiji 3 Kg, serta mencegah penimbunan.

"Kami tidak akan menoleransi adanya praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat," kata pria yang akrab disapa BG, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga

Kisruh Gas 3 Kg Kembali Memakan Korban, Ibu Paruh Baya di Grobogan Tewas saat Mencari Elpiji

BG mengatakan, pemerintah bersama Aparat Penegak Hukum (APH) akan menindak tegas pelaku penimbunan gas elipiji 3 Kg atau gas melon. "Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi," katanya.

BG mengatakan, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjamin distribusi segera kembali normal. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif, dalam melaporkan adanya indikasi penimbunan atau penyalahgunaan distribusi elpiji 3 Kg kepada pihak berwenang.

Baca Juga

Prabowo Instruksikan Kementerian ESDM Aktifkan Lagi Pengecer LPG 3 Kg

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi gas elpiji 3 Kg dapat lebih tepat sasaran, dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak.

"Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan," katanya.

(cip)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Profil Jamal Mirdad,...

19 menit yang lalu

Kompolnas Desak Saksi...

54 menit yang lalu

Kapolri Beri Kenaikan...

58 menit yang lalu

Pemerintah Upayakan...

1 jam yang lalu

Penimbun Gas Elpiji...

1 jam yang lalu

Putusan Dismissal Sesi...

9 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |