Anggota Komisi I Minta Komdigi Atasi Konten Pornografi di WhatsApp

4 hours ago 2

loading...

Kementerian Komdigi menyebut saat ini Indonesia tercatat sebagai negara keempat terbesar di dunia dalam peredaran konten pornografi anak. Foto/SindoNews

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ), Indonesia menyebut saat ini tercatat sebagai negara keempat terbesar di dunia dalam peredaran konten pornografi anak.

Fakta ini menjadi perhatian serius mengingat maraknya penyalahgunaan platform digital, termasuk tenyata juga pada saluran-saluran (channel) WhatsApp, sebagai sarana penyebaran konten ilegal ssperti pornografi.

Merespons hal ini, sebetulnya Kementerian Kominfo telah mengatur hal tersebut melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content untuk Melakukan Pemutusan Akses.

Baca Juga

 Tak Ada Toleransi!

Keputusan tersebut merupakan kebijakan tegas yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik Konten Buatan Pengguna (PSE UGC) untuk melakukan takedown konten ilegal, termasuk pornografi anak dan terorisme, dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah pemberitahuan diterima.

Untuk kategori konten berbahaya dengan tingkat urgensi tinggi, batas waktu penanganan diperpendek menjadi 1x4 jam. Pada Rapat Kerja Komisi I DPR, Selasa, 4 Februari 2025 telah disampaikan laporan terkait temuan sejumlah saluran WhatsApp yang disusupi konten pornografi, yang diduga termasuk materi eksploitasi anak.

Baca Juga

Bareskrim Polri Tangkap 58 Tersangka Pornografi Anak

Hal ini menunjukkan celah serius dalam pengawasan platform digital, khususnya layanan yang dioperasikan oleh Meta selaku penyedia WhatsApp. Sebagai platform dengan pengguna mencapai jutaan orang di Indonesia, WhatsApp diharapkan dapat memprioritaskan perlindungan masyarakat, khususnya anak-anak, dari ancaman konten ilegal.

“Saya mendesak Kementerian Komdigi untuk konsisten menegakkan Kepmen No. 522 Tahun 2024 dan memastikan Meta sebagai penyedia WhatsApp segera memperbaiki sistem pengawasan kontennya. Keberadaan konten ilegal seperti pornografi, perjudian, dan terorisme tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ketahanan nasional, keamanan, serta keutuhan berbangsa dan bernegara,” tegas anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Sarifah Ainun Jariyah dikutip Rabu (5/2/2025).

Selain itu, Sarifah juga mendorong Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengambil langkah proaktif dalam mengidentifikasi, memblokir, dan menindak pelaku penyebaran konten ilegal.

Kolaborasi antara pemerintah, penyedia platform, dan penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai penyebaran konten berbahaya ini. Sebagai bentuk tanggung jawab korporasi, Meta diharapkan segera meningkatkan kapasitas moderasi konten di WhatsApp, termasuk penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk mendeteksi dan memblokir konten pornografi secara otomatis. Pengawasan ketat dari Komdigi juga diperlukan untuk memastikan komitmen ini dijalankan sesuai regulasi yang berlaku.

“Saya sangat mengimbau seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama melaporkan konten ilegal melalui kanal resmi Kominfo atau pihak berwajib. Hanya dengan sinergi multidimensi, ancaman laten terhadap masa depan generasi bangsa dapat dicegah,” ucapnya.

(cip)

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |