loading...
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan perubahan status pengecer menjadi sub pangkalan agar pemerintah bisa mengontrol harga LPG 3 Kg. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pemerintah merespons cepat persoalan kebijakan penjualan LPG 3 Kg alias gas melon kepada masyarakat. Hal ini menyusul kelangkaan gas bersubsidi tersebut di masyarakat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah bakal menggelar rapat untuk membahas kebijakan penjualan gas LPG 3 Kg tersebut.
Bahkan, menurut Bahlil, rapat tersebut akan membahas secara spesifik teknis bagaimana pengecer gas 3 Kg bakal diubah menjadi sub pangkalan. “Ini lagi mau rapat lagi saya malam ini, malam ini saya rapat, saya putuskan,” ungkapnya, Selasa (4/2/2025).
Nantinya, Bahlil menyampaikan, pangkalan akan menjual gas kepada pengecer yang ditingkatkan statusnya menjadi sub pangkalan. Hal itu, akan membuat masyarakat tetap bisa membeli gas LPG 3 Kg langsung dari pengecer.
Sehingga, kebijakan yang sebelumnya melarang pengecer menjual gas kepada masyarakat akan berubah. Bahlil menjelaskan, pengubahan status pengecer ini dilakukan supaya pemerintah dapat tetap mengontrol harga gas LPG 3 Kg yang mendapatkan subsidi.
“Kalau pangkalan ya itu kan mendistribusikan pengecer, kalau pengecer kan langsung kepada konsumen, nah pengecer ini yang akan kita tingkatkan menjadi sub pangkalan, tapi kita lagi bahas teknisnya ya,” ujarnya.
Sekadar informasi, dalam rapat kerja dengan Komisi XII yang diikuti Bahlil, sejumlah anggota DPR meminta pemerintah untuk segera mencabut kebijakan soal pengecer yang tidak boleh lagi menjual gas LPG 3 kg kepada masyarakat.
(cip)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya