loading...
KPK mencegah mantan Anggota Bawaslu Agistriani Tio Fridelina ke luar negeri terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina ke luar negeri. KPK menegaskan, pencegahan tersebut terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto .
"(Dicegah karena kasus) Perintangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2025).
Agustiani Tio dicegah ke luar negeri bersama suaminya. Namun, Tessa belum menyebutkan identitas dari suaminya. Adapun, pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.
"Pencegahan keluar negeri sejak tanggal 15 Januari tahun 2025 untuk perkara perintangan penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Agustiani Tio membuat aduan yang intinya meminta KPK mengevaluasi pencekalan terhadap dirinya. Untuk diketahui Agustiani Tio hendak menjalani operasi kanker ke China pada 17 Februari 2025.
"Komnas HAM, pertama, kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan kedua, kami telah menerima pengaduannya dan kami akan mempelajari terlebih dahulu materi pengaduannya dan permohonan dari Ibu Tio dan kuasa hukumnya kepada Komnas HAM," kata komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing ditemui di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
Ia mengatakan Komnas HAM tidak menutup kemungkinan berkomunikasi dengan KPK demi menindaklanjuti aduan Agustiani Tio. "Kami untuk menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan SOP yang ada, kami masuk dahulu ke bidang pengaduan ini untuk dipelajari substansinya dan nanti kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya," ucapnya.
(abd)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya