loading...
MK tak menerima gugatan hasil Pilgub Jawa Timur yang diajukan oleh Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan hasil Pilgub Jawa Timur yang diajukan oleh Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans. Pengajuan gugatan dinilai tidak beralasan menurut hukum.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dismissal di ruang sidang Gedung MK, Selasa (4/2/2025).
Salah satu dalil pemohon yang disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra adalah perihal penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) dianggap menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu. Namun, pandangan tersebut, menurut Mahkamah, hanya akan menjadi asumsi, kecuali dibuktikan oleh Pemohon bahwa memang ada keterkaitan secara nyata antara Bansos PKH yang dibagikan dengan perolehan suara salah satu pasangan calon.
"Dibuktikan pula siapa yang terlibat dalam dugaan pemanfaatan bansos untuk kepentingan elektabilitas salah satu pasangan calon, dan dengan cara apa bansos tersebut dimanfatkan untuk memengaruhi masyarakat penerima bansos untuk memilih," kata Saldi.
Dengan demikian, bedasarkan uraian tersebut Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan penyaluran Bansos PKH telah menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu adalah tidak beralasan menurut hukum.
(abd)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya