Pemerintah Upayakan Pemulangan Terpidana Reynhard Sinaga dari Inggris

6 hours ago 2

Rabu, 05 Februari 2025 - 07:31 WIB

loading...

Pemerintah Upayakan...

Kemenko Kumham Imipas saat ini tengah mengupayakan pemulangan Reynhard Sinaga, terpidana seumur hidup dalam kasus penyerangan seksual dari Inggris. Foto/Greater Manchester Police

JAKARTA - Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) tengah mengupayakan untuk memulangkan terpidana kasus penyerangan seksual Reynhard Sinaga.

Reynhard Sinaga diketahui saat ini tengah menjalani hukuman seumur hidup di Inggris terkait kasus penyerangan seksual.

Baca Juga

Korban Pemerkosaan Berantai Reynhard Sinaga Capai 206 Pria

Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah menjelaskan, upaya pemulangan Reynhard itu dilakukan negosiasi bilateral antara Indonesia dan Inggris.

“Kami akan berusaha sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan. Pihak Kedutaan Inggris dalam waktu dekat akan melakukan negosiasi dengan kami, mudah-mudahan kita bisa mengembalikan,” kata Ahmad Rabu (5/2/2025).

Dia menyebutkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan orang tua Reynhard untuk mengetahui sikap keluarga yang bersangkutan terkait kasusnya.

Baca Juga

Predator Seks Reynhard Sinaga Divonis Penjara Seumur Hidup

“Saya sudah mendengar laporan dari staf kita di Kemenko yang kita minta untuk cek ke orang tua Reynhard apakah bersedia anaknya dikembalikan? Ternyata mereka menangis dan ingin anaknya kembali, karena sampai saat ini mereka tidak mendengar dan tidak bisa berkomunikasi dengan anaknya karena tertutup sekali penjara di Inggris itu,” jelas dia.

Sebagai informasi, pada tahun 2020 lalu, pengadilan Manchester, Inggris menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Reynhard Sinaga. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria.

(shf)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Kompolnas Desak Saksi...

34 menit yang lalu

Kapolri Beri Kenaikan...

38 menit yang lalu

Pemerintah Upayakan...

1 jam yang lalu

Penimbun Gas Elpiji...

1 jam yang lalu

Putusan Dismissal Sesi...

9 jam yang lalu

Pilu Orang Tua Korban...

9 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |