Bacakan Permohonan Praperadilan, Tim Pengacara Hasto Kristiyanto Sebut Uskup Agung dan Jokowi

5 hours ago 2

Rabu, 05 Februari 2025 - 12:02 WIB

loading...

Bacakan Permohonan Praperadilan,...

Tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membacakan permohonan praperadilan di persidangan sah tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Foto/Ari Sandita

JAKARTA - Tim pengacara Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membacakan permohonan praperadilannya di persidangan sah tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (5/2/2025).

Mereka membawa-bawa nama Uskup Agung dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga

Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Siapkan Bukti Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sah

Hal itu disampaikan pengacara Hasto, Ronny Talapessy saat membacakan tentang fakta hukum dan alasan permohonan praperadilan tersebut diajukan, yang mana ada sejumlah poin disampaikan.

Di antaranya, berkaitan penetapan tersangka Hasto yang dinilai telah bocor terlebih dahulu ke media massa.

"Enam, keputusan penetapan tersangka oleh termohon melalui surat pemberitahuan dimulai penyidikan yang menyebut pemohon sebagai tersangka ternyata telah terlebih dahulu bocor ke media massa pada saat umat Kristiani menjelang merayakan hari Natal. Kebocoran sprindik penetapan tersangka tersebut menjadi bola salju pemberitaan yang membesar," ujarnya di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Pemberitaan tentang penetapan tersangka kliennya itu, kata dia, mengalahkan besarnya pemberitaan tentang hari raya natal yang agung dan memberikan suasana damai. Sebabnya, hal itu mengakibatkan terganggunya Hasto merayakan Hari Raya Natal bersama keluarganya.

Baca Juga

Hasto Kristiyanto Melawan, Ajukan Praperadilan Status Tersangka KPK

"Pesan natal yang pada hakikatnya membawa perdamaian justru mengubah menjadi kegaduhan publik dengan tercermin dari pernyataan Uskup Agung Jakarta, Ignatius yang menyatakan kasus korupsi belakangan dijadikan alat tuk menjegal orang demi kepentingan tertentu," tuturnya.

Poin berikutnya, bebernya, penetapan Hasto sebagai tersangka patut diduga sebagai proses atas kritik keras kliennya dalam situasi yang ada.

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Natalius Pigai Tegaskan...

6 menit yang lalu

Cerita KSAD Maruli Simanjuntak...

17 menit yang lalu

Lemhannas Ungkap 2 Opsi...

54 menit yang lalu

...

1 jam yang lalu

Profil Japto Soerjosoemarno...

1 jam yang lalu

PN Jakarta Pusat Tolak...

1 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |