Tim 9 Kasus Febrie Adriansyah Berisi Eks Jaksa KPK

3 hours ago 3

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pembentukan tim khusus oleh Kejaksaan Agung dalam menangani kasus yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tim ini beranggota sembilan orang dan sebagian besarnya pernah bertugas di KPK.

“Kami melihat ini progres yang positif, karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus ya yang kemudian beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK, khususnya di jaksa penuntut umum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Budi, pengalaman para jaksa ketika bertugas di KPK dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan perkara tersebut. KPK terus memantau perkembangan penanganan perkara. 

KPK meyakini progres penegakan hukum berjalan positif. “Kami lihat hari ini dan ke depan seperti apa, jika memang nanti ada kendala, tantangan, hambatan, tentu kami bisa lakukan penguraian bersama,” ujar Budi. 

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan kasus Febrie Adriansyah tidak akan ditangani oleh tim Jampidsus. Namun, kasus ditangani tim khusus yang terdiri dari jaksa senior aktif dan sebagian besar pernah bertugas di KPK. 

“Tim ini terdiri sembilan orang,” kata Anang di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu. Menurut Anang, alasan kasus Febrie tidak ditangani oleh tim Jampidsus adalah untuk menjaga objektivitas penyidikan.

Sembilan anggota tim tersebut antara lain Agus Salim selaku Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; Muhibuddin selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara; Chatarina Muliana Girsang selalu Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung; Riono selaku Inspektur Keuangan I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; dan Agus Sahat selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Selain itu Irene Putri selaku Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara; Rinaldi Umar selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten; Zet Tadong Allo selaku Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer; serta Hari Wibowo selaku Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. 

Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus Kejagung sejak 11 Juli 2026. Kepolisian melimpahkan penyidikan ke Kejagung. Kejagung lantas menerbitkan surat perintah penyelidikan atau sprindik baru atas tiga perkara yang diduga menyangkut Febrie. Ketiga kasus itu adalah korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatra.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelumnya menggeledah 13 tempat berkaitan dengan tiga kasus ini. Pada Kamis malam, 9 Juli 2026, kepolisian menggeledah sebuah rumah toko atau ruko di Jalan Asem II, Cipete, Jakarta Selatan. 

Sebelum itu, polisi telah lebih dulu menggeledah 12 tempat yang tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bogor, pada Rabu hingga Kamis dini hari, 8-9 Juli 2026. Di wilayah Jakarta, kepolisian menggeledah sepuluh tempat. Mulai dari kantor PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, kantor PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara, kantor PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat, kantor/grup DMG/CP di Kuningan, Jakarta Selatan, kantor PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan. Kemudian, ada Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan, rumah TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, rumah DR di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, serta rumah MILDK di Apartement Pacific Place. 

Sementara itu, dua tempat lainnya berada di wilayah Tangerang Selatan dan Bogor. Kepolisian menggeledah rumah milik MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan, serta rumah Febrie di Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, polisi menyita barang bukti aset senilai sekitar Rp 476 miliar, yang disimpan di dalam brankas. "Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper," kata Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto. 

Tujuh koper itu berisi 74 kilogram emas serta uang tunai. Adapun rincian uang yang ditemukan antara lain US$ 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp 100 juta. Apabila dikonversi ke rupiah, total barang bukti yang ditemukan itu sekitar Rp 476 miliar.

Polisi juga menyita dokumen, bahkan beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan barang dalam brankas. Febrie membenarkan rumah di Sentul itu adalah miliknya, namun tak tercantum dalam daftar aset yang dilaporkannya melalui LHKPN. 

Hammam Izzuddin dan Jihan Ristianty berkontribusi dalam artikel ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |