Pengemudi Salah Injak Pedal Gas, Mobil Tabrak Gedung di SCBD

1 hour ago 2

KECELAKAAN tunggal terjadi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) pada Rabu pagi, 15 Juli 2026. Satu unit mobil BYD menabrak dinding kaca gedung LG Treasury Tower setelah pengemudinya salah menginjak pedal gas yang disangka rem.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Joko Adi Wibowo mengonfirmasi pengemudi dan manajemen gedung telah menyelesaikan masalah kecelakaan ini. "Sudah saling berdiskusi dan kejadian itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan" ujar Joko saat ditemui di Polres akarta Selatan, Rabu, 15 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Joko menjelaskan kepolisian awalnya menerima laporan mengenai kecelakaan tersebut melalui layanan panggilan darurat Polisi 110. Laporan menyebutkan ada satu unit mobil yang menghantam area luar gedung di SCBD hingga mengakibatkan kaca bangunan pecah berantakan.

Mendapat informasi tersebut, personel dari Kepolisian Sektor Kebayoran Baru langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan.Berdasarkan hasil penyelidikan awal di lokasi, kecelakaan dipicu oleh kelalaian pengemudi human error . Saat hendak menikung di area gedung, pengemudi mobil bertransmisi otomatis matik tersebut melakukan kesalahan fatal salah injak pedal.

"Mobil itu matik. Pada saat menikung bermaksud menginjak rem, ternyata yang diinjak pedal gas, sehingga mobil melaju semakin kencang dan menabrak area gedung itu," ucap Joko.

Polisi memastikan tidak ada korban maupun jiwa luka-luka dalam kejadian ini. Kerusakan hanya terjadi pada material kendaraan dan fasilitas gedung yang ditabrak.

Mengenai total nilai kerugian materiil yang dialami oleh pengelola gedung akibat kerusakan kaca tersebut, Joko enggan memberkan angka pastinya. Namun, ia menegaskan bahwa pihak pengendara telah berkomitmen penuh untuk bertanggung jawab atas seluruh kerusakan yang ditimbulkan. "Tidak ada korban. Perkara ini selesai dibicarakan, ada pihak yang dirugikan mendapat penempatan dan pihak yang merugikan mengembalikan kerugiannya," kata Joko.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |