ANGGOTA Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat, Firman Soebagyo, mengkritik langkah Menteri Kehutanan Raja Juli yang mengembalikan amplop dugaan gratifikasi dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, tanpa melalui Komisi Pemberantasan Korupsi. Firman menegaskan prosedur pengembalian gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Pengembalian gratifikasi yang benar adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru," kata politikus Partai Golkar itu dalam keterangan tertulis dikutip pada Senin, 6 Juli 2026.
Firman menjelaskan, Pasal 12B dan 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Firman mendorong Raja Juli segera memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai kronologi dugaan gratifikasi tersebut. Dia meminta amplop yang diterima politikus Partai Solidaritas Indonesia itu segera dilaporkan dan diserahkan kepada KPK.
"Lapor ke KPK dalam waktu 30 hari merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap penyelenggara negara," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri ini.
Firman menyatakan Komisi IV DPR menghormati asas praduga tak bersalah. Kendati begitu, dugaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara merupakan persoalan serius yang perlu dicermati dan dikawal oleh DPR.
Komisi IV DPR, kata Firman, akan menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan serta berkoordinasi dengan KPK guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum. Dia mengingatkan seluruh pejabat menjaga integritas di sektor kehutanan karena kementerian tersebut mengelola sumber daya alam yang sangat strategis.
"Komisi IV DPR mendukung upaya pencegahan korupsi melalui penguatan sistem pelaporan gratifikasi, kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta perbaikan tata kelola perizinan di sektor kehutanan," tutur dia.
KPK telah memberikan pernyataan serupa terhadap tindakan Raja Juli. KPK menegaskan bahwa pelaporan dugaan gratifikasi merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2026.
Pernyataan itu disampaikan setelah Raja Juli menggelar konferensi pers di Kementerian Kehutanan. Dalam kesempatan tersebut, Raja Juli mengaku Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby meninggalkan sebuah amplop seusai audiensi pada 2 Juni 2026.
Ia mengklaim baru mengetahui keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Raja Juli kemudian memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan.
Meski demikian, Taufik menegaskan pengembalian amplop tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Penyidik masih akan menilai posisi pengembalian tersebut dalam konstruksi perkara dugaan suap terkait pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). "Pengembalian kan tidak menghapus pidana," ujarnya.















































