KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi pekan ini. KPK telah menggeledah rumah Bobby di Jakarta pada Senin malam hingga Selasa dini hari, 13-14 Juli 2026. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengondisian audit BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.
"Memang dijadwalkan di pekan ini oleh penyidik, nanti jadwalnya kami akan terus update,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Juli 2026. Namun, Budi enggan mengungkapkan kapan persisnya pemeriksaan itu dilakukan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
KPK meyakini Bobby bersikap kooperatif memenuhi pemanggilan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik. Budi mengatakan setiap keterangan dari saksi tentu membantu proses penyidikan, sehingga keterangan-keterangan tersebut dapat mengungkap perkara yang sedang ditangani.
Dari penggeledahan di rumah Bobby sebelumnya, tim KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik. Selanjutnya, penyidik akan mendalami barang-barang itu karena diduga berkaitan dengan perkara suap pengondisian audit yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison.
KPK telah menangkap lima orang ASN BPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan menerima suap dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Penangkapan ini berkaitan juga dengan OTT Bupati Edison serta sembilan orang lain pada Senin, 8 Juni 2026.
Total ada sebelas orang yang ditangkap dalam dugaan kasus suap BPK dari Pemkab Muara Enim. Namun, enam di antaranya sudah ditangkap dalam kasus suap pihak swasta kepada Pemkab Muara Enim.
“Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan, salah satunya adalah Smart TV yang kemarin kami sudah jelaskan dalam konstruksi perkara di perkara ini,” ujar Budi Prasetyo pada Rabu, 10 Juni 2026.
Berdasarkan laporan Tempo edisi mingguan 21 Juni 2026, nama Bobby mencuat dalam rapat ekspose perkara yang dihadiri pimpinan KPK pada Rabu, 10 Juni 2026. Saat itu, KPK membahas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Nama Bobby muncul ketika penyidik membahas Augusz Dewanggara alias Angga. Penelusuran penyelidik menemukan informasi bahwa Angga merupakan orang kepercayaan Bobby dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam rapat yang sama, penyidik juga membahas nama Pengendali Teknis BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari. Dalam perkara ini, KPK menangkap Angga, Titin, dan dua pihak swasta, lalu menetapkan mereka sebagai tersangka. Adapun Bobby belum ditetapkan sebagai tersangka. "Penyidik pasti akan mendalami nama-nama yang muncul," kata Budi pada 19 Juni 2026.
KPK menduga Angga membantu Pemerintah Kabupaten Muara Enim memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Dugaan itu dilakukan dengan memengaruhi pegawai BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Dalam proses tersebut, Angga diduga berkomunikasi intens dengan Titin.
Seorang penyidik KPK mengatakan Angga memengaruhi Titin untuk mengubah temuan terkait pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2025. Hasil laporan pendahuluan pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan menunjukkan adanya kelebihan batas material dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Temuan itu berpotensi menggagalkan perolehan opini WTP.












































