PULUHAN Warga Negara Asing (WNA) pelaku kasus judi online diperiksa di Gedung Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri. Mereka tiba pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan dua bus.
Seorang penyidik mengatakan 321 tersangka yang terdiri dari 320 WNA dan seorang WNI diperiksa secara bertahap di Gedung Bareskrim Polri. “Mereka sebelumnya ditahan di dua Rumah Detensi Imigrasi wilayah Jakarta,” kata penyidik tersebut, Selasa.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Puluhan WNA itu tiba dengan rompi tahanan berwarna oranye. Mereka dijaga oleh personel Brigade Mobil atau Brimob bersenjata lengkap.
Sebelumnya, polisi mengungkap markas sindikat judi online itu di lantai 20 dan 21 di Hayam Wuruk Tower Plaza. Mereka tertangkap tangan saat sedang bekerja sebagai operator judi online. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Wira Satya Triputra mengatakan para WNA itu berasal dari berbagai negara di Asia, mayoritas dari Vietnam sebanyak 228 orang.
Selain itu ada 57 warga Cina, 11 orang asal Laos, 13 asal Myanmar, 3 orang asal Malaysia, 5 orang warga Thailand, dan 3 warga Kamboja. Wira menuturkan para WNA ini bekerja sebagai operator, telemarketer, bagian keuangan, hingga koordinator.
Mereka juga tinggal di apartemen atau hotel yang ada di sekitar gedung. "Sebagian dari mereka tahu tujuannya ke sini untuk bekerja di judi online," kata Wira di Hayam Wuruk Tower, Sabtu, 9 Mei 2026.
Polisi bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mengusut kasus ini. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan diduga ada 15 sponsor operasional judi online yang terdeteksi.
“Teridentifikasi sebanyak 15 pihak penjamin atau sponsor yang bertanggung jawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia," kata Hendarsam dalam keterangannya dikutip dari Antara pada Jumat, 15 Mei 2026.

















































