Pemprov Papua Pegunungan Terapkan Dana Saving untuk Jaga Stabilitas Keuangan Daerah

4 hours ago 3

Pemprov Papua Pegunungan terapkan pengelolaan keuangan dana saving.

REPUBLIKA.CO.ID, WAMENA, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan resmi menerapkan tata kelola keuangan baru berupa dana saving atau penyisihan anggaran untuk mengantisipasi kebutuhan tak terduga. Kebijakan ini mulai berlaku pada Agustus 2026 sebagai respons atas pengelolaan keuangan daerah yang dinilai belum optimal.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Pegunungan, Wasuok D Siep, dalam keterangan tertulis di Wamena, Minggu, menjelaskan bahwa selama ini pengaturan keuangan daerah belum diatur secara optimal sehingga beberapa kegiatan penting tidak dapat ditalangi. “Pembayaran tambahan penghasilan pegawai atau TPP saat dilakukan setiap tiga bulan sekali langsung anggaran di kas itu habis, maka sesuai hasil rapat bersama kami mulai menerapkan program dan saving mulai bulan Agustus 2026,” ujarnya.

Penerapan dana saving ini berdampak langsung pada skema pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya TPP dibayarkan setiap tiga bulan, kini dialihkan menjadi pembayaran bulanan setiap tanggal 10 setelah gaji pokok cair. “Dengan adanya kebijakan dana saving maka pembayaran TPP itu dilakukan setiap bulan sekali setelah pembayaran gaji. Pembayaran akan dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulan yang mulai diberlakukan pada Agustus 2026,” tegasnya.

Tujuan Strategis di Balik Dana Saving

Wasuok menekankan bahwa perubahan frekuensi pembayaran TPP bertujuan agar ada anggaran yang disisihkan dan tersedia di kas daerah. Dana cadangan ini akan digunakan untuk menanggulangi kegiatan-kegiatan penting yang bersifat mendesak. “Kegiatan-kegiatan penting yang selama ini tidak bisa dibiayai seperti pembinaan partai politik, honor Forkopimda. Setelah adanya kebijakan baru ini kami berharap kegiatan penting yang selama ini tidak bisa dibiayai dapat kembali dibiayai dalam mendukung pelayanan dan pembinaan pemerintahan,” katanya.

Mengenai besaran anggaran TPP yang dibayarkan, baik dalam skema tiga bulanan maupun bulanan, Wasuok mengaku tidak mengetahui secara persis. Ia menyebut hal tersebut merupakan kewenangan Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). “Kami hanya menjelaskan aturan yang berlaku saat ini, sementara besaran anggaran TPP itu menjadi urusan dan wewenangnya keuangan. Tetapi yang pasti pembayaran TPP mulai bulan ini telah dibayar setiap bulan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pemprov Papua Pegunungan memperoleh APBD tahun 2026 kurang lebih senilai Rp1,2 triliun, lebih kecil dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp1,8 triliun.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |