Palestina Daftarkan 12 Situs ke Daftar Sementara Warisan Dunia UNESCO

2 hours ago 2

Kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,GAZA -- Palestina telah menambahkan 12 situs bersejarah mereka ke Daftar Sementara Warisan Dunia UNESCO. Langkah tersebut merupakan upaya untuk melindungi dan melestarikan identitas budaya mereka. 

Kementerian Pariwisata dan Purbakala Palestina mengungkapkan, pendaftaram 12 situs bersejarah ke Daftar Sementara Warisan Dunia UNESCO dilakukan bekerja sama dengan utusan tetap Palestina untuk badan kebudayaan dan ilmu pengetahuan PBB tersebut. "Langkah ini dilakukan di tengah kampanye eskalasi Israel yang menargetkan situs-situs warisan Palestina,” katanya dalam keterangannya pada Kamis (16/7/2026), dilaporkan Anadolu Agency. 

Menurut Kementerian Pariwisata dan Purbakala Palestina, pendaftaran tersebut merupakan langkah awal sebelum penyusunan berkas nominasi untuk Daftar Warisan Dunia. Mereka menambahkan, langkah itu merupakan upaya untuk melindungi dan melestarikan situs-situs tersebut sekaligus memperluas kerja sama internasional dalam konservasi dan pengelolaannya.

Situs-situs yang didaftarkan Otoritas Palestina ke Daftar Sementara Warisan Dunia UNESCO antata lain Sebastia di Tepi Barat utara yang diduduki, Kolam Solomon di selatan Betlehem, dan Masjid Ibrahimi di Hebron. Menurut Palestina, Israel telah berupaya mengisolasi situs-situs tersebut dan mengontrolnya. 

Kementerian Pariwisata dan Purbakala Palestina menegaskan kembali komitmennya untuk mendokumentasikan, melindungi, dan melestarikan warisan budaya Palestina untuk generasi mendatang. Dengan adanya pendaftaran terbaru, saat ini terdapat 23 situs bersejarah Palestina yang masuk dalam Daftar Sementara Warisan Dunia UNESCO. 

Otoritas Palestina mengatakan situs arkeologi dan warisan mereka di Tepi Barat menghadapi peningkatan eskalasi Israel yang berkelanjutan. Salah satu langkah yang dilakukan Israel adalah memperluas kendali administratif dengan maksud mengontrol situs-situs tersebut. 

Pada Juni 2026 lalu, Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, mengumumkan pengalihan wewenang perencanaan dan pembangunan di sekitar Masjid Ibrahimi dari Kotamadya Hebron ke administrasi Israel. Otoritas Palestina menegaskan langkah tersebut melanggar Perjanjian Hebron 1997. Namun Smotrich menggambarkan tindakannya sebagai bagian dari penguatan kedaulatan Israel di Tepi Barat yang diduduki.

Parlemen Israel (Knesset) juga sedang membahas rancangan undang-undang yang akan memberikan wewenang lebih luas kepada otoritas Israel untuk mengelola situs arkeologi di Tepi Barat yang diduduki. Menurut warga Palestina, Israel tidak hanya meningkatkan tindakan yang menargetkan situs arkeologi, tetapi juga serangan terhadap warga Palestina, termasuk pembunuhan, penangkapan, pengusiran, penghancuran rumah dan fasilitas, serta perusakan lahan pertanian.

Mereka memperingatkan bahwa Israel menggunakan serangan tersebut untuk membuka jalan bagi aneksasi resmi Tepi Barat. Langkah itu dinilai akan semakin merusak kemungkinan pembentukan negara Palestina seperti yang diuraikan dalam resolusi PBB yang relevan.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |