2 Tahun Melarikan Diri, Buronan Narkoba Lintas Negara Bayu Wicaksono Dipulangkan ke Indonesia

2 hours ago 2

Petugas menggiring buronan kasus peredaran narkotika lintas negara Bayu Wicaksono alias Encek setibanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Ahad (30/8/2026). Bayu dipulangkan setelah ditangkap di Tachileik, Myanmar, pada 17 Juli 2026. (FOTO : ANTARA FOTO/Fauzan)

Bayu sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, pada 21 April 2024. Penangkapan Bayu di Tachileik dilakukan oleh otoritas Myanmar sebelum diserahkan kepada jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. (FOTO : ANTARA FOTO/Fauzan)

Bayu merupakan narapidana kasus narkotika yang sebelumnya divonis 14 tahun penjara. Selama pelarian, polisi menduga Bayu masih mengendalikan jaringan peredaran narkotika lintas negara, termasuk pengiriman sabu dari Malaysia menuju Indonesia. Tim penjemput yang dipimpin Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Divisi Hubungan Internasional Polri tiba di Indonesia pada Ahad (30/8) pukul 17.55 WIB, sebelum Bayu dibawa ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (FOTO : ANTARA FOTO/Fauzan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah lebih dari dua tahun melarikan diri, buronan kasus peredaran narkotika lintas negara Bayu Wicaksono alias Encek akhirnya dipulangkan ke Indonesia. Bayu tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Ahad (30/8/2026), setelah berhasil diamankan di wilayah Tachileik, Myanmar, pada 17 Juli 2026.

sumber : Antara Foto

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |