MENTERI Perdagangan (Mendag) Budi Santoso yakin perjanjian perdagangan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-CA CEPA) akan memperkuat akses pasar ekspor Indonesia ke kawasan Amerika Utara. Hal tersebut semakin penting di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik global saat ini.
Budi menyebutkan perjanjian I-CA CEPA menjadi langkah strategis Indonesia untuk memperluas akses pasar, menurunkan hambatan perdagangan, serta meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global. I-CA CEPA, menurut dia, akan memberikan berbagai keuntungan bagi Indonesia melalui penghapusan tarif, pengurangan hambatan perdagangan, hingga peluang peningkatan ekspor produk bernilai tambah.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Kanada menjadi pintu masuk strategis bagi produk ke pasar Amerika Utara dengan potensi akses ke pasar sekitar 500 juta jiwa, sekaligus menjadi jalur distribusi bernilai di tengah dinamika tarif Amerika Serikat," kata Budi dalam rapat bersama dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026, dikutip dari Antara.
Menurut Budi, hubungan perdagangan Indonesia dan Kanada bersifat saling melengkapi sehingga tidak menimbulkan persaingan langsung dengan industri domestik. Sementara itu, Kanada memiliki daya beli tinggi dengan produk domestik bruto (PDB) mencapai US$ 2,28 triliun dan PDB per kapita sekitar US$ 65.000. Ditambah lagi adanya preferensi konsumen Kanada terhadap produk alami, sehat, halal, dan ramah lingkungan sejalan dengan produk unggulan Indonesia.
Adapun kinerja perdagangan kedua negara juga terus menunjukkan tren positif. Pada 2025, total perdagangan barang Indonesia-Kanada mencapai US$ 4,36 miliar, naik bila dibandingkan dengan US$ 3,57 miliar pada 2024. Sementara itu, ekspor Indonesia ke Kanada naik dari US$ 1,44 miliar menjadi US$ 1,69 miliar.
Di sektor jasa, total perdagangan jasa kedua negara pada 2024 mencapai US$ 506,62 juta dengan surplus bagi Indonesia sebesar US$ 102,92 juta. Ekspor jasa Indonesia pun naik dari US$ 278,3 juta menjadi US$ 304,77 juta.
Lebih jauh, Mendag menjelaskan, perundingan I-CA CEPA berlangsung selama 2 tahun 8 bulan melalui 10 putaran perundingan. Negosiasi dimulai pada 21 Juni 2021 dan resmi ditandatangani pada 24 September 2025 di Ottawa, Kanada.
Perundingan, kata Budi, diselesaikan dengan tetap menjaga kepentingan nasional serta mendorong penguatan industri dalam negeri khususnya UMKM, perluasan akses pasar Indonesia ke kawasan Amerika Utara, peningkatan daya saing produk Indonesia. "Serta diversifikasi pasar ekspor guna mengurangi ketergantungan terhadap mitra dagang tradisional,” ujarnya.
Di dalam perjanjian tersebut, Indonesia memperoleh penghapusan tarif sebesar 90,55 persen atau mencakup 6.573 pos tarif Kanada untuk berbagai produk unggulan. Sementara Kanada memperoleh penghapusan tarif sebesar 85,54 persen atau mencakup 9.764 pos tarif Indonesia.
Tak hanya perdagangan barang, I-CA CEPA juga membuka akses lebih luas bagi sektor jasa Indonesia, termasuk peluang mobilitas tenaga profesional seperti insinyur, arsitek, tenaga kesehatan, dan tenaga teknologi informasi. Sementara di bidang ekonomi digital, kedua negara juga menyepakati kerja sama fasilitasi perdagangan digital melalui pengakuan dokumen elektronik, perlindungan konsumen dan data pribadi, hingga pengaturan pengiriman data lintas batas.

















































