KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama ad interim 2022 Muhadjir Effendy dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Penyidik memanggil Muhadjir sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin, 18 Mei 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, Muhadjir mengajukan penundaan pemeriksaan. “Namun yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Mei 2026.
Penyidik KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Muhadjir tersebut. Budi mengatakan penyidik membutuhkan keterangan setiap saksi untuk mendalami proses penyidikan perkara ini. Tempo mengonfirmasi hal ini ke Muhadjir, namun belum direspons.
KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang seharusnya dialokasikan untuk haji reguler. Namun, Kementerian Agama membagi kuota tersebut menjadi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tertanggal 15 Januari 2024. Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, menggunakan diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah. Namun, kebijakan tersebut dinilai mengabaikan ketentuan pembagian kuota dalam Pasal 64.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
KPK menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dua pasal tersebut mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui kebijakan. Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji.
Pilihan Editor: Uang Pelicin Biro Haji untuk Dapat Kuota Tambahan
















































