Ini Alasan KPK Belum Ajukan Eks Menag Yaqut ke Persidangan

5 days ago 11

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Yaqut terkait dugaan kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Sehari sebelumnya, permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya hambatan yang menyebabkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas belum disidangkan. KPK beralasan kasus kuota haji tambahan yang menjerat Yaqut masih bergulir hingga perlu pendalaman.

Tercatat, masa penahanan Yaqut sudah dua kali diperpanjang. Tapi KPK belum menggiring Yaqut ke meja hijau.

"Ada proses penyidikan sedang berjalan dan penahanannya juga masih ada waktu, supaya lebih matang gitu," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Fitroh menepis anggapan bahwa proses penyidikan terkesan stagnan. Fitroh mengklaim penyidik tengah mengupayakan mematangkan alat bukti jelang kasusnya dibawa ke muka hakim. Walau demikian, Fitroh ogah merinci kapan Yaqut disidangkan.

"Pasti akan segera kita limpahkan ke pengadilan kalau sudah waktunya,” ujar Fitroh.

Fitroh juga menjelaskan KPK perlu memaksimalkan penggalian keterangan. Sehingga nantinya temuan KPK dapat didukung bukti valid saat dibawa ke persidangan.

“Supaya semuanya itu ada bukti-bukti hukum supaya agar kita mampu pertanggungjawabkan dan kita sajikan di persidangan,” ujar Fitroh.

Fitroh mengklaim selama ini anak buahnya tidak ada hambatan mengusut kasus kuota haji. Tapi kenyataannya Yaqut belum disidangkan walau sudah kalah di tahap praperadilan.

“Ya itu di tataran teknis penyidik,” ucap Fitroh.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Yaqut menjadi tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yaitu Ismail Adham dan Asrul Azis Taba selaku ketua umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya diduga berperan pengaturan pembagian dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk memberikan kickback kepada pihak Kemenag.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |