Hakim Sidang Kasus Andrie Yunus Diduga Melanggar Etik

4 hours ago 4

TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan majelis hakim militer yang mengadili kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung. Kuasa hukum Andrie, Airlangga Julio, menjelaskan majelis hakim dilaporkan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama persidangan.

“Karena berbagai tindakan dan ucapannya di persidangan di antaranya dia mengucapkan kata yang tidak pantas seperti goblok,” kata Julio saat ditemui di Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya pada Selasa, 19 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Julio juga menyoroti pernyataan hakim yang mengarahkan cara melakukan tindak pidana serta dugaan pemaksaan terhadap korban, Andrie Yunus, untuk hadir di persidangan yang disertai ancaman pidana. Selain itu, Julio juga mempertanyakan proses pembuktian selama proses sidang. 

Dia menilai oditur hanya melanjutkan berkas perkara dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia atau Puspom TNI tanpa melakukan eksplorasi lebih lanjut. “Kami sangat meragukan proses di peradilan militer karena sepertinya hanya ingin perkara ini cepat selesai dan terburu-buru untuk membuktikan rentetan kejadiannya,” kata dia.

Anggota tim investigasi TAUD, Ravio Patra, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie yang digelar Pengadilan Militer II-Jakarta. Berdasarkan analisis yang dilakukan tim investigasi, TAUD menemukan dari empat pelaku yang diadili, hanya dua pelaku yang cocok dengan hasil investigasi mereka.

Selain itu, TAUD juga menemukan dugaan keterlibatan 16 orang dalam operasi penyiraman keras terhadap Andrie. Temuan itu berasal dari analisis TAUD atas rekaman CCTV dan pemetaan kronologi pergerakan Andrie sejak sore hari sebelum kejadian hingga penyiraman.

“Dari data temuan tim investigasi TAUD jelas dapat terlihat secara kasat mata berdasarkan CCTV, hanya butuh dicari dan ditelusuri bahwa ada setidaknya 16 orang pelaku di lapangan yang bekerja sama dan berkomplot,” kata Ravio. 

Menurutnya, temuan-temuan itu tidak muncul dalam sidang peradilan militer lantaran penyidik Puspom TNI maupun oditur tidak membedah kronologi kasus ini secara komprehensif. Termasuk memeriksa seluruh CCTV yang memperlihatkan rentetan kejadian beberapa jam sebelum Andrie mengalami penyiraman.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara Pengadilan Militer Endah Wulandari mengatakan pengaduan yang diajukan TAUD merupakan hak masyarakat untuk memberi koreksi. “Dalam setiap penyelesaian perkara pasti ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dan merasa kepentingan mereka terganggu,” kata Endah.

Endah pun memastikan laporan tersebut tidak mengganggu jalannya sidang. Menurutnya, persidangan kasus Andrie Yunus tetap berlanjut pada 20 Mei 2026 dengan agenda tuntutan dari oditur militer.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |