REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG, – Wakil Wali Kota Tangerang, Banten, Maryono Hasan, menegaskan bahwa keterlibatan Perlindungan Masyarakat (Linmas) sangat vital dalam memastikan setiap Peraturan Daerah (Perda) dipahami dan dipatuhi di tingkat masyarakat. Ia menyebut Linmas sebagai garda terdepan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan menciptakan kehidupan yang harmonis.
Maryono menjelaskan bahwa Perda sering kali disalahartikan sebagai aturan yang kaku. Padahal, menurutnya, regulasi tersebut hadir sebagai pedoman agar kehidupan bersama berjalan lebih tertib, adil, dan memberikan kepastian bagi semua warga.
“Ketika mendengar kata Peraturan Daerah, sering kali yang terbayang adalah aturan yang kaku. Padahal, Perda hadir bukan untuk mempersulit, melainkan sebagai pedoman agar kehidupan bersama berjalan lebih tertib, adil, dan memberikan kepastian bagi semua,” ujar Maryono dalam keterangannya.
Partisipasi Aktif Masyarakat
Ia menekankan bahwa membangun kota yang tertib, aman, dan nyaman tidak cukup hanya dengan mengandalkan regulasi. Dibutuhkan kesadaran serta partisipasi aktif masyarakat dalam memahami dan menjalankan setiap aturan yang telah ditetapkan.
Salah satu contoh konkret yang disoroti adalah Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol. Dalam konteks ini, keterlibatan Linmas dinilai sangat penting untuk memastikan aturan tersebut tidak hanya berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar dijalankan di lapangan.
“Kita ingin memastikan setiap kebijakan tidak hanya berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar dipahami dan dijalankan bersama. Peraturan yang baik adalah peraturan yang tumbuh menjadi kesadaran masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.
Linmas sebagai Teladan
Maryono juga menegaskan bahwa Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) memiliki posisi strategis dalam membantu menyebarluaskan informasi serta menjadi contoh kedisiplinan di lingkungan masing-masing. Ia berharap anggota Linmas dapat menjadi penghubung informasi sekaligus teladan di tengah masyarakat.
“Sampaikan kembali kepada keluarga, komunitas, tempat kerja, dan lingkungan sekitar bahwa setiap Perda dibuat untuk meningkatkan pelayanan, menjaga ketertiban, serta melindungi kepentingan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Maryono mengajak anggota Satlinmas untuk menjadikan kegiatan sosialisasi sebagai momentum memperkuat literasi hukum serta menumbuhkan budaya tertib. Ia mengingatkan bahwa tantangan pembangunan ke depan akan semakin kompleks, sehingga dukungan Satlinmas dan masyarakat yang sadar hukum sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Kota Tangerang yang semakin aman dan nyaman.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 hour ago
2

















































