REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik pemanggilan seorang pegawai PT Adaro Andalan Indonesia berinisial J sebagai saksi pada Rabu (19/8). Saksi yang pernah bekerja di PT Adaro Energy Indonesia atau PT Alamtri Resources Indonesia ini diperiksa untuk mendalami pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap J difokuskan untuk mengonfirmasi dugaan pemberian-pemberian kepada pemeriksa pajak. “Untuk saksi J, memang untuk dikonfirmasi terkait pemberian-pemberian kepada pemeriksa pajak terkait pengembangan dari tertangkap tangan KPP Banjarmasin,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.
Taufik menjelaskan bahwa J diperlukan dalam proses penyidikan karena perannya yang mengurus perpajakan sejumlah perusahaan. “Karena memang beberapa perusahaan-perusahaan juga terkonfirmasi diurus oleh saksi J,” ujarnya. Meski demikian, detail lebih lanjut mengenai pendalaman kasus ini masih belum dapat diungkapkan ke publik.
Pihak KPK menegaskan akan menyampaikan seluruh fakta secara lengkap setelah proses penyidikan selesai. “Tentunya ketika sudah lengkap, dan kami sudah mengunci untuk fakta-faktanya, maka akan disampaikan ke teman-teman dan publik,” tambah Taufik.
Pengembangan Kasus OTT KPP Banjarmasin
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
Perkara ini bermula dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin mengurus permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari PT Buana Karya Bhakti. Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar.
Atas pengurusan tersebut, para tersangka diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai jatahnya masing-masing. Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus ini dan telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 680.000 dolar Amerika Serikat, 1,3 kilogram emas, dan uang tunai Rp100 juta dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi maupun pengembalian dari saksi.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

4 hours ago
1














































