KPK Jadwalkan Periksa WNA di Kasus Pemerasan Izin Tinggal Imigrasi

4 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah warga negara asing (WNA) dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan yang kini telah memasuki babak akhir.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan agenda tersebut untuk memeriksa sampel WNA yang menjadi bagian dari konstruksi pemerasan. “Ada beberapa agenda penyidikan lanjutan untuk memeriksa beberapa atau sampel warga negara asing yang memang kemudian menjadi bagian konstruksi pemerasannya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.

Menurut Taufik, tim penyidik akan menggali keterangan para WNA terkait kesadaran mereka bahwa telah diperas. Selain itu, penyidik juga ingin mengetahui apakah biro jasa pengurusan izin tinggal memberitahukan adanya dugaan pemerasan oleh pihak di Imigrasi kepada klien mereka.

Fokus pada Konstruksi Pemerasan

Pendalaman ini bertujuan untuk memetakan peran masing-masing pihak dalam skema pemerasan. Penyidik ingin memastikan apakah pemerasan hanya melibatkan biro jasa atau justru diketahui langsung oleh para WNA selaku pemohon izin tinggal.

“Apakah kemudian hanya biro jasa saja yang terlibat dalam konstruksi pemerasannya, atau biro jasa ini kemudian menyampaikan kepada kliennya. Kemudian, warga negara asing yang mengurus izin tinggal, apakah juga mengetahui bahwa dirinya juga diperas. Nah ini yang sedang didalami oleh tim penyidik,” jelas Taufik.

Ia menegaskan bahwa penyidikan kasus ini sudah mendekati tahap akhir. Fokus utama saat ini adalah menguatkan konstruksi hukum terkait praktik pemerasan yang terjadi selama bertahun-tahun.

Delapan Tersangka dan Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. OTT tersebut membuat Silmy Karim, yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyerahkan diri ke KPK.

Pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026. Praktik ini terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka. Godam merupakan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi untuk periode 2024–2025.

Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo. KPK juga menetapkan Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi dan Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.

KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022–2026.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |