KPK Endus Dugaan Korupsi BPJS TKA Saat Usut Pemerasan Izin Tinggal WNA

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima informasi mengenai dugaan korupsi terkait jaminan sosial BPJS untuk tenaga kerja asing (TKA). Informasi ini mencuat saat lembaga antirasuah tersebut tengah mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

"Memang ada informasi-informasi," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.

Meski demikian, Taufik menegaskan bahwa KPK belum memulai proses penyidikan terhadap dugaan korupsi BPJS TKA tersebut. Pihaknya masih fokus pada penanganan perkara pemerasan izin tinggal WNA yang telah lebih dulu terungkap.

Akan tetapi, KPK membuka peluang lebar untuk menelusuri potensi keterkaitan antara kedua isu tersebut. "Apakah nanti ada kaitannya ke sana? Tentunya akan kami dalami kembali," kata Taufik.

OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. OTT tersebut membuat Silmy Karim, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyerahkan diri ke KPK.

Pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026. Praktik haram ini diduga terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam, sebagai tersangka.

Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK menduga para tersangka secara kolektif memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama kurun waktu 2022 hingga 2026.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |