REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH, – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh berkomitmen memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai instansi pemerintah dalam hal layanan data keimigrasian. Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan, khususnya di bidang pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum, dapat berjalan optimal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, menegaskan bahwa data keimigrasian merupakan informasi penting yang sangat dibutuhkan oleh berbagai pihak. Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya memberikan layanan yang efektif, efisien, aman, dan akuntabel, dengan tetap memprioritaskan perlindungan terhadap data pribadi.
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang dalam sebuah sosialisasi penerapan aplikasi layanan data keimigrasian yang dihadiri oleh perwakilan dari instansi pemerintahan daerah, kejaksaan, dan kepolisian. Ia menekankan bahwa data keimigrasian mengandung data pribadi yang wajib dijaga kerahasiaan dan keamanannya.
Mekanisme Layanan yang Jelas dan Aman
Bambang menjelaskan, diperlukan mekanisme layanan yang jelas agar permintaan dan penyajian data dapat dilakukan secara tepat, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman menyeluruh kepada instansi pemerintahan mengenai mekanisme permintaan, kewenangan, serta batasan dalam pemanfaatan data keimigrasian.
Ia juga menekankan bahwa kegiatan ini tidak hanya berhenti pada pemahaman administratif semata. Lebih dari itu, sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi, kolaborasi, dan koordinasi antarinstansi. Dengan demikian, kebutuhan data untuk kepentingan pemerintahan dapat terpenuhi tanpa mengabaikan aspek keamanan dan perlindungan data.
"Kami mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung sosialisasi layanan data keimigrasian. Kami berharap sosialisasi ini memberi manfaat dan mendukung terwujudnya tata kelola keimigrasian yang lebih baik," ujar Bambang.
Permohonan Data Secara Daring dan Akuntabel
Sementara itu, Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Dede Ryan Sudhana, menambahkan bahwa data keimigrasian bersifat rahasia dan dikelola melalui mekanisme resmi secara digital. Instansi pemerintah dapat mengajukan permohonan layanan data keimigrasian kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Adapun data yang dapat dimohonkan meliputi data pelintasan, izin tinggal, paspor, deportasi, serta data lainnya yang merupakan hasil dari pelayanan dan pengawasan keimigrasian. Data tersebut dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah lain sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Dede Ryan menegaskan bahwa seluruh proses permohonan layanan data keimigrasian kini dapat dilakukan secara daring atau online sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. "Permohonan terdokumentasi secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

4 hours ago
1














































