Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Terancam 12 Tahun Penjara

4 hours ago 3

Polisi memberikan kesempatan bicara bagi tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (kedua kanan) saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026). Polda Jawa Barat menerapkan pasal berlapis dengan ancaman lima hingga 12 tahun penjara bagi tersangka atas kasus penyekapan dan penganiayaan berat kepada korban perempuan berinisial YTR. (FOTO : ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan (tengah) bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi (kiri) dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (kanan) menyampaikan keterangan pers saat pengungkapan kasus penyekapan dan penganiayaan berat di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026). Polda Jawa Barat menerapkan pasal berlapis dengan ancaman lima hingga 12 tahun penjara bagi tersangka Taufik Hidayat atas kasus penyekapan dan penganiayaan berat kepada korban perempuan berinisial YTR. (FOTO : ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Polisi menyiapkan sejumlah barang bukti kasus penyekapan dan penganiayaan berat saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026). Polda Jawa Barat menerapkan pasal berlapis dengan ancaman lima hingga 12 tahun penjara bagi tersangka Taufik Hidayat atas kasus penyekapan dan penganiayaan berat kepada korban perempuan berinisial YTR. (FOTO : ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi memberikan kesempatan bicara bagi tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).

Polda Jawa Barat menerapkan pasal berlapis dengan ancaman lima hingga 12 tahun penjara bagi tersangka atas kasus penyekapan dan penganiayaan berat kepada korban perempuan berinisial YTR.

sumber : Antara Foto

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |