Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). Polda Jabar menangkap Taufik Hidayat yang berstatus daftar pencarian orang di Kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung yang selanjutnya akan diperiksa atas kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang wanita berinisial YTR selama tiga tahun.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Taufik Hidayat alias TH (30 tahun), tersangka penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, YTR (29) sudah ditangkap. Namun, di balik terungkapnya keberadaan Taufik mencuat nama Dadang Ahyar Ismail yang diduga berperan dalam penangkapan tersangka di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung.
Dadang diketahui merupakan rekan kerja tersangka ketika masih bekerja sebagai debt collector di salah satu perusahaan leasing di Bandung Timur. Dia mengungkapkan, sebelum ditangkap polisi, dirinya sempat dihubungi Taufik.
Dalam percakapan itu, Taufik meminta saran terkait pilihannya untuk terus melarikan diri atau menyerahkan diri kepada aparat. "Kamu kalau misalkan lari-lari, kalau mujur sampai kakek-kakek pasti lari, capek, saya bilang gitu. Itu yang pertama. Kedua, karena di medsos sudah ramai, kamu bisa jadi ketangkap warga, mati di jalan, atau yang ketiga ketangkap sama polisi, kayak di TV ditembak. Kamu pilih aja mau yang mana," ungkap Dadang saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Menurut Dadang, Taufik sempat berpikir cukup lama sebelum akhirnya memutuskan mengikuti sarannya. Tersangka menurutnya akhirnya kembali dari pelariannya ke Bandung.
Setelah mendapat keputusan tersebut, Dadang menghubungi salah seorang anggota polisi. Dia juga mengingatkan Taufik agar bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
Tak lama kemudian, Taufik datang ke rumah Dadang sebelum akhirnya dijemput dan dibawa polisi ke Polsek Majalaya, lalu ke Polda Jabar. "Jadi teknisnya gimana, setelah ngobrol sebentar (di rumah) barulah dibawa sama anggota Polda ke Majalaya dulu, penuh di sana," ucap dia.

2 hours ago
2














































