Pemkab Manokwari Benahi Tata Kelola Arsip untuk Wujudkan Tertib Administrasi

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat, tengah membenahi sistem tata kelola arsip untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan. Langkah ini mencakup pelaksanaan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Wakil Bupati Manokwari Mugiyono di Manokwari, Rabu, menegaskan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) wajib menerapkan pengelolaan arsip sesuai standar nasional. Hal ini untuk menjamin ketersediaan dokumen penting, mendukung transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan.

“Pengelolaan arsip yang baik akan memperkuat transparansi, efisiensi dan mendukung kualitas pelayanan publik,” ujar Mugiyono.

Arsip sebagai Bukti Autentik dan Memori Kolektif

Mugiyono menjelaskan bahwa arsip bukan sekadar tumpukan dokumen. Arsip merupakan bukti autentik dari seluruh aktivitas organisasi pemerintahan, sumber informasi, serta memori kolektif bangsa yang harus dilestarikan sesuai kaidah kearsipan.

Oleh karena itu, setiap tindakan pemusnahan arsip harus menjamin akuntabilitas dan kepastian hukum. Proses ini juga harus memperhatikan aspek perlindungan terhadap arsip yang masih memiliki nilai manfaat, sehingga tidak menimbulkan kerugian di masa mendatang.

“Pemerintah daerah juga masih menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan kearsipan, seperti keterbatasan ruang penyimpanan dan tenaga yang terlatih,” ungkapnya.

Bimbingan Teknis untuk Tingkatkan Pemahaman Aparatur

Guna mengatasi tantangan tersebut, diselenggarakan bimbingan teknis selama dua hari pada 24-25 Juni 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dalam setiap tahapan pengelolaan arsip, termasuk proses pemusnahan yang sesuai regulasi.

Mugiyono menekankan bahwa tindakan pemusnahan arsip pada hakikatnya bukanlah membuang dokumen secara serampangan. Proses ini harus melalui tahapan sistematis yang diawali dengan penilaian, seleksi, dan penetapan arsip.

“Lewat proses itu, bisa ditentukan mana arsip yang masih punya nilai permanen dan mana yang sudah habis masa retensinya. Supaya ke depannya, tata kelola arsip lebih tertib,” kata Mugiyono.

Ia berharap, setelah bimbingan teknis ini, setiap OPD dapat menindaklanjuti dengan membentuk panitia pemusnahan arsip. Panitia ini bertugas melakukan penilaian dan pemeriksaan sebelum pemusnahan dilakukan.

Panitia tersebut juga harus menjalankan amanah secara cermat dan objektif. Tujuannya untuk memastikan seluruh prosedur pemusnahan arsip sudah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyusunan berita acara.

“Kalau ada berita acara, maka seluruh tindakan pemusnahan arsip dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun hukum,” tegas Mugiyono.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |