KDM Inisiasi Desa Percontohan Restorative Justice, Hidupkan Tradisi Musyawarah Damai

5 hours ago 4

INFO TEMPO - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginisiasi hadirnya sejumlah desa percontohan restorative justice atau pendekatan penyelesaian tindak pidana di luar peradilan formal yang berfokus pada pemulihan keadaan. Tujuannya, agar perkara ringan yang terjadi di tingkat desa dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah.

Pria yang biasa disapa Kang Dedi Mulyadi atau KDM ini menilai, tidak semua perselisihan yang terjadi di desa harus berakhir di meja hijau. "Sering kali di desa itu banyak perkara yang seharusnya bisa diselesaikan melalui musyawarah, tetapi harus berakhir di pengadilan," ujar Dedi Mulyadi di sela Pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Sumedang di GOR Tadjimalela, Sumedang, Jawa Barat, pada Kamis, 25 Juni 2026.

KDM prihatin dengan banyaknya kasus sepele di tingkat desa yang harus dipaksakan masuk ke ranah pengadilan. Lagipula, proses hukum tak jarang membuat masyarakat harus mengeluarkan biaya yang tinggi. "Itu biayanya mahal. Kalau perkaranya kecil banget terus berakhir di pengadilan, ada biaya pemeriksaan, penyidikan, tidak sebanding dengan perkara yang dialaminya," katanya. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Untuk menginisiasi desa percontohan restorative justice, KDM akan bersinergi dengan sejumlah pihak, khususnya kejaksaan dan pemangku kepentingan lainnya. Dia mengaku, gagasan ini sudah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani. "Nanti ke Pak Kajati, saya  ingin membuat di Jawa Barat ada beberapa desa percontohan restorative justice dengan melibatkan tokoh dan jajaran Intel kejaksaan," katanya. 

Lebih lanjut, KDM menyampaikan sedang menyiapkan langkah tegas untuk membenahi sistem penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) guna menyikapi potensi  penyalahgunaan anggaran. Diketahui, penyaluran salah sasaran dana KIP sempat terjadi di Cirebon yang berujung pidana. Karena itu, dia tidak mentoleransi adanya kebocoran penerima manfaat KIP. 

KDM menegaskan, validasi data penerima KIP harus dimulai dari lingkungan terkecil tempat tinggal siswa. Dalam hal ini, Badan Musyawarah Desa (Bamusdes) akan berperan lebih aktif. Sebab, dia melanjutkan, setiap calon penerima KIP pasti punya alamat rumah yang jelas dan tercatat di level RT dan RW. 

"Melalui sistem baru yang sedang kita bangun, Bamusdes harus bergerak lebih aktif. Merekalah yang paling tahu kondisi lapangan, sehingga wajib menyatakan dan memvalidasi secara faktual apakah anak ini memang berasal dari keluarga yang layak mendapatkan KIP, baik di tingkat sekolah maupun perguruan tinggi," ujar KDM. 

Dia mengingatkan, negara menggelontorkan anggaran yang sangat besar untuk mengelola KIP. Oleh karena itu, akuntabilitas penyerapan dananya berdampak langsung pada masa depan generasi muda di Jawa Barat. 

KDM tak ingin kasus yang terjadi di Cirebon terulang di masa mendatang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menutup celah memanipulasi data sehingga anggaran pendidikan dapat tersalurkan secara berkeadilan.

“Kasus di Cirebon, KIP malah diterima oleh anak dokter, anak ASN, dan anak wakil kepala sekolah,” kata Dedi Mulyadi. “Ini penting karena KIP itu dananya sangat besar dan memiliki pengaruh terhadap kesinambungan pendidikan bagi masyarakat yang tidak mampu.”(*)

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |