Jalani Sidang Perdana, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar

2 hours ago 3

Kamis 25 Jun 2026 16:00 WIB

Hery Susanto jalani sidang kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel .

Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto

Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/6/2026). Hery Susanto didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar berupa uang tunai dan rumah terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/6/2026). Hery Susanto didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar berupa uang tunai dan rumah terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. (FOTO : Republika/Prayogi)

Majelis hakim memimpin sidang sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/6/2026). Hery Susanto didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar berupa uang tunai dan rumah terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/6/2026). Hery Susanto didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar berupa uang tunai dan rumah terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/6/2026). Hery Susanto didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar berupa uang tunai dan rumah terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/6/2026). Hery Susanto didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar berupa uang tunai dan rumah terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Hery Susanto didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar berupa uang tunai dan rumah terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.

sumber : Republika

Berita Lainnya

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |