MANTAN Ketua Ombudsman RI Hery Susanto mulai menjalani sidang perdana perkara dugaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juni 2026. Dalam sidang ini, jaksa penuntut akan membacakan surat dakwaan terhadap Hery yang diduga menerima uang Rp 1,5 miliar untuk memengaruhi isi laporan hasil pemeriksaan Ombudsman ihwal sengketa penerimaan negara bukan pajak atau PNBP usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan persidangan dijadwalkan dimulai pagi ini. “Pukul 10.00 WIB,” kata Andi saat dikonfirmasi Kamis, 25 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Perkara tersebut terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Andi mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk majelis hakim yang dipimpin Dwi Elyarahma Sulistyowati dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan untuk mengadili perkara itu.
Hery ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan jual beli laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman. Penyidik menduga Hery menerima uang Rp 1,5 miliar dari PT Toshida Indonesia (PT TSHI) agar Ombudsman menerbitkan LHP yang mengoreksi perhitungan PNBP perusahaan tersebut.
Menurut penyidik, PT TSHI sebelumnya menggugat perhitungan PNBP senilai sekitar Rp 130 miliar yang ditetapkan Kementerian Kehutanan. Jaksa menduga uang yang diterima Hery berkaitan dengan penerbitan LHP yang menguntungkan perusahaan. Dalam perkara ini, pemilik PT TSHI, Laode Sinarwan Oda, juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai pihak pemberi gratifikasi.
Penyidikan perkara ini tidak berhenti pada dugaan suap terkait PT TSHI. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaiman Nahdi sebelumnya menyatakan penyidik masih menelusuri dugaan jual beli LHP yang melibatkan perusahaan lain. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, penyidik mendalami dugaan praktik serupa terhadap sedikitnya 17 perusahaan.










































