Duduk Perkara Dugaan Korupsi Pejabat Bea Cukai Juanda

1 hour ago 2

PENYIDIK Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI atau (Kortastipidkor Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Polisi menduga ada pemberian uang kepada pejabat Bea Cukai Juanda dalam perkara impor handphone ilegal.

Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi mengatakan uang itu diduga untuk memuluskan barang masuk ke Indonesia secara ilegal. "Ada dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat guna mempermudah proses pemasukan dan pengeluaran barang ke wilayah Indonesia," kata Yusuf lewat keterangan tertulis dikutip pada Kamis, 25 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Yusuf, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak 2024-2026. Namun, penyidik masih mengestimasi potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut.

Pada Rabu kemarin, polisi juga menggeledah gudang PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di Sidoarjo. Penyidik turut menggeledah dua rumah di Surabaya yakni rumah seorang berinisial MT dan Andayani di Surabaya. Selain itu penyidik sudah memeriksa sekitar puluh pegawai kantor Bea Cukai Sidoarjo.

Polisi menyita tiga kontainer dokumen dari Kantor Bea Cukai Juanda. Selain itu juga satu file hasil mirroring aplikasi CEISA. Polisi juga menyita empat kontainer dokumen dari penggeledahan di PT JAS. Adapun di rumah dua orang lainnya polisi menyita handphone, uang tunai, buku catatan pembagian uang, hingga sertifikat bangunan.

Pada Kamis ini, polisi juga akan menggeledah empat lokasi lain di Sidoarjo. Salah satunya kantor milik PT TSL yang sebelumnya terlibat dalam aktivitas impor handphone secara ilegal dari Cina.

Menurut Yusuf, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ke pejabat bea bukai berawal dari kasus importasi handphone bekas secara ilegal. Modusnya yakni mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada dokumen impor.

Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Polri sebelumnya mengusut perkara impor handphone ilegal itu. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyelundupan dilakukan lewat kargo Bandara Internasional Juanda. Polisi kemudian menggeledah beberapa gudang di Jakarta dan Sidoarjo.

"Penyelundupan ditangani penyidik Bareskrim sementara keterlibatan penyelenggara negara dalam dugaan korupsi oleh Kortastipidkor," kata Ade saat dihubungi Tempo, Kamis, 25 Juni 2026.

Pada penggeledahan oleh tim dari Bareskrim Polri, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain: ponsel iPhone dan Android beserta sparepart sebanyak kurang lebih 50.000 unit dengan nilai sekitar Rp 250 miliar; perlengkapan bayi sebanyak 256.300 unit dengan nilai sekitar Rp 3 miliar. Total keseluruhan nilai barang bukti yang berhasil disita oleh tim penyidik dalam perkara itu diperkirakan mencapai Rp 253.075.600.000.

Menurut Ade, penyidik memisahkan tiga berkas perkara secara splitzing dalam kasus penyelundupan itu. Dua di antaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut dan akan segera disidangkan.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |