Dishub Rejang Lebong Usul Revisi Perda, Tarif Parkir Naik Jadi Rp2.000

3 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Pengajuan revisi ini dilakukan karena besaran tarif yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi di lapangan.

Kepala Dishub Rejang Lebong, HR Suryadi, mengatakan usulan penyesuaian regulasi tersebut juga mencakup revisi peraturan bupati (perbup) terkait. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.

"Kami sudah membuat usulan revisi perda dan perbup Rejang Lebong terkait tarif parkir, karena besaran tarif yang sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi di lapangan," kata Suryadi di Rejang Lebong, Rabu.

Kejar Target PAD Rp1,9 Miliar

Suryadi menjelaskan, penyesuaian tarif ini merupakan strategi untuk memenuhi target PAD sektor retribusi parkir tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1,9 miliar. Target tersebut melonjak hampir tiga kali lipat dibandingkan target pada tahun 2025 yang hanya sebesar Rp700 juta.

Hingga 12 Juni 2026, realisasi penarikan PAD parkir baru mencapai Rp309 juta. Meski demikian, pihaknya akan terus memaksimalkan potensi yang ada agar capaian akhir tahun dapat mendekati atau memenuhi target yang telah ditetapkan.

Penarikan PAD sektor parkir di Kabupaten Rejang Lebong dipungut dari 33 lokasi resmi yang dikelola pemerintah daerah. Rinciannya meliputi 27 lokasi parkir tepi jalan umum dan enam lokasi parkir khusus.

Rencana Kenaikan Tarif Baru

Tarif parkir yang berlaku saat ini masih mengacu pada aturan tahun 2011, yakni Rp1.000 untuk sepeda motor, Rp2.000 untuk kendaraan roda empat atau mobil, dan Rp3.000 untuk kendaraan roda enam. Dalam draf revisi yang diajukan, tarif tersebut direncanakan naik menjadi Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 untuk mobil, dan Rp5.000 untuk kendaraan roda enam.

"Di lapangan, banyak masyarakat yang kesulitan mencari uang pecahan Rp1.000, sehingga rata-rata mereka langsung membayar Rp2.000 untuk sepeda motor. Oleh karena itu, kita upayakan agar perda dan perbupnya segera direvisi agar nominal tersebut resmi secara aturan," demikian Suryadi.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |