REPUBLIKA.CO.ID, BENGKAYANG, – Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, mempercepat pelaksanaan reforma agraria sebagai langkah strategis mewujudkan pemerataan penguasaan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Upaya ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bengkayang Tahun 2026 di Aula Kantor Pertanahan setempat, Rabu.
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis menekankan bahwa reforma agraria bukan sekadar pembagian tanah. Program ini merupakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Reforma agraria adalah program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, terutama melalui peningkatan akses masyarakat terhadap lahan yang legal dan produktif," ujar Sebastianus Darwis.
Sinergi dan Evaluasi Pelaksanaan
Bupati menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria harus didukung sinergi kuat antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, Badan Bank Tanah, serta seluruh pemangku kepentingan. Kolaborasi ini dinilai krusial agar program berjalan lebih cepat, transparan, dan berkelanjutan.
Rapat koordinasi tersebut menjadi kesempatan penting untuk mengevaluasi pelaksanaan reforma agraria sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis. Fokus utama diarahkan pada penataan aset, penataan akses, dan pencegahan konflik agraria di Kabupaten Bengkayang.
"Kita berharap pelaksanaan redistribusi tanah dapat berjalan optimal sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, memperkuat kepastian hukum pertanahan, serta mendorong terwujudnya kesejahteraan yang lebih merata," imbuhnya.
Fokus Redistribusi Tanah Tahun 2026
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang, Endri Susilo, menjelaskan bahwa salah satu fokus pelaksanaan reforma agraria tahun 2026 adalah redistribusi tanah yang berasal dari Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas penguasaan lahan dan memperluas akses ekonomi masyarakat.
"Redistribusi tanah diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui kepastian hak atas tanah sekaligus membuka peluang peningkatan produktivitas dan kesejahteraan," kata Endri Susilo.
Menurutnya, keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari jumlah bidang tanah yang didistribusikan. Lebih dari itu, program ini harus mampu menciptakan akses ekonomi, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, dan meminimalkan potensi sengketa pertanahan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
3

















































