ANGGOTA Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kerusuhan Mei 1998 kembali menyinggung Prabowo Subianto dan Sjafrie Sjamsoeddin terkait dengan peristiwa bersejarah tersebut.
Menjelang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon, TGPF mengingatkan Prabowo dan Sjafrie tidak pernah memberi keterangan tentang keterlibatan mereka dalam kerusuhan Mei 1998.
Marzuki Darusman, Ketua TGPF Mei 1998 sekaligus salah satu penggugat Fadli Zon, mengatakan kerusuhan Mei 1998 merupakan masalah yang berkelanjutan hingga sekarang. Sebab, orang-orang yang disebut dalam laporan TGPF kini ada yang berada dalam pemerintahan.
“Dalam laporan TGPF itu ada dua nama yang diperlukan untuk dilakukan penyelidikan lanjutan, yaitu Jenderal Prabowo Subianto dan Safrie Sjamsoeddin,” kata Marzuki dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa, 7 April 2026.
Ita Fatia Nadia, pendamping korban pemerkosaan Mei 1998 dan anggota TGPF, masih menyimpan arsip-arsip tentang kerusuhan kala itu. Ia belum lupa nama-nama pejabat yang diminta keterangan terkait dengan tanggung jawab mereka pada saat kerusuhan. “Dua nama itu yang dipanggil tapi tidak memenuhi panggilan,” kata Ita.
Dalam laporan TGPF, tercantum sepuluh nama pejabat yang telah diminta keterangannya menyangkut peran mereka dalam kerusuhan 13-15 Mei 1998 di Jakarta. Mereka adalah Mayor Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin (Pangdam Jaya), Mayjen Hamami Nata (Kapolda Metro Jaya), Mayjen Sutiyoso (Gubernur DKI), dan Mayjen Zacky Anwar Makarim (Kepala Badan Intelijen ABRI).
Nama-nama lainnya adalah Mayjen Soeharto (Komandan Korps Marinir), Letnan Jenderal Prabowo Subianto (Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat), Fahmi ldris (tokoh masyarakat), Brigjen Sudi Silalahi (Kastaf Kodam Jaya), Kolonel Infanteri Tri Tamtomo (Asops Kodam Jaya), Jenderal Subagyo H.S (Kepala Staf Angkatan Darat/Mantan Ketua Dewan Kehormatan Perwira).
Prabowo dan Sjafrie tidak memenuhi panggilan permintaan keterangan oleh Tim Penyelidikan Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998 bentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Padahal, mereka telah dipanggil sebanyak tiga kali. Tim juga memanggil Panglima ABRI saat itu, Wiranto, tapi mangkir.
Kerusuhan Mei 1998 kembali mencuat setelah sejumlah masyarakat sipil menggugat Fadli Zon atas pernyataannya yang menyangkal bukti pemerkosaan massal 1998. Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat Fadli Zon ke PTUN Jakarta pada Kamis, 11 September 2025.
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terdiri dari sejumlah tokoh dan organisasi, antara lain mantan jaksa agung, Marzuki Darusman; Ita F. Nadia, Ketua TGPF Mei 1998; Kusmiyati, pendamping korban; Sandyawan Sumardi, orang tua korban kebakaran Mei 1998; Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia; Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia; serta Kalyanamitra.
Sebelumnya, Fadli Zon menyebut penulisan ulang sejarah bertujuan mengklarifikasi berbagai rumor yang selama ini dianggap sebagai fakta. Ia menjadikan isu pemerkosaan massal Mei 1998 sebagai salah satu contoh yang ingin diluruskan.
“Pemerkosaan massal kata siapa itu? Enggak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada tunjukkan, ada enggak di dalam buku sejarah itu?” kata Fadli Zon dalam wawancara yang ditayangkan di YouTube IDN Times pada Rabu, 11 Juni 2025.















































