Sidang Korupsi Impor Gula, Eks Dirjen Kemendag Pernah Menegur Koperasi TNI AD

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Dagri Kemendag) periode 2015-Maret 2016 Sri Agustina mengatakan, sempat menegur Induk Koperasi Kartika atau Inkop Kartika. Ini adalah koperasi yang didirikan dan dikelola Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), serta mendapatkan persetujuan impor gula pada era Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi Menteri Perdagangan.

Hal ini diungkapkan Sri Agustina saat bersaksi dalam persidangan Tom Lembong yang terjerat kasus dugaan korupsi impor gula. Selain dia, Jaksa menghadirkan lima saksi lainnya yang pernah bekerja di Kementerian Perdagangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sri Agustina mengatakan, Inkop Kartika pernah meminta agar Kementerian Perdagangan memperpanjang waktu operasi pasar mereka. Sebab, induk koperasi itu belum selesai mengadakan pasar murah. "Baru terealisasi kalau enggak salah 50 persen," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 14 Senin 2025.

"Ini kan saksi yang memproses surat (perpanjangan)-nya ya. Waktu itu saksi sempat bertemu dengan Pak Menteri langsung?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia juga menanyakan, apa yang disampaikan Tom Lembong yang menjabat Menteri Perdagangan saat itu.

Sri Agustina membenarkan, ia berkonsultasi dengan Tom ihwal surat permintaan perpanjangan waktu operasi pasar itu. Menurut dia, Tom pada saat itu mengatakan siapa pun yang melakukan operasi pasar atau pasar murah akan membantu Kementerian Perdagangan untuk menstabilkan harga.

Akhirnya, surat perpanjangan waktu operasi pasar untuk Inkop Kartika keluar. Induk koperasi itu pun bisa menggelar pasar murah di tujuh wilayah perbatasan hingga 31 Desember 2015.

"Kementerian Perdagangan pernah mengelurkan surat teguran ya kepada Inkop Kartika bahwa belum tercapai? Bisa suadara jelaskan?" cecar Jaksa.

Sri Agustina tak menjawab secara gamblang. Ia menjelaskan, salah satu tugas Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri adalah mengevaluasi. Tak cuma dari laporan, tim harus turun untuk mengecek langsung ke lapangan.

"Dari tujuh gerai wilayah perbatasan itu, ternyata hanya dua saja yang betul-betul dilakukan pasar murah atau operasi pasar yang dimana harganya masih tinggi," tutur Sri Agustina. "Jadi kemudian saya membuat surat teguran, juga Bapak Direktur membuat surat teguran."

Surat tegurannya saat itu bernomor 228. Ia menekennya pada 22 Februari 2016.

"Di situ saya mengatakan, hasil evaluasi kami ternyata operasi pasar yang dilakukan induk koperasi tersebut tidak optimal," kata Sri Agustina.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Tom Lembong didakwa antara lain menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |