Pramono Anung Gelar Rapat Bahas Pajak Bahan Bakar Kendaraan

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo akan membahas kebijakan perpajakan di Jakarta. Salah satu yang akan dia bahas adalah retribusi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pramono menyebut rapat tersebut akan membahas kebijakan pajak yang berlaku di Jakarta. "Hari ini kami akan mengadakan rapat secara khusus untuk hal yang berkaitan dengan perpajakan, termasuk pajak (bahan bakar kendaraan) motor," kata Pramono di Balai Kota Jakarta pada Senin, 21 April 2025.

Pramono belum menyampaikan rencananya untuk retribusi PBBKB di Jakarta. Saat ini, Pramono menyatakan belum mengambil keputusan untuk pajak tersebut. "Nanti kalau sudah menjadi keputusan akan saya sampaikan," ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Sebelumnya, Pramono sempat menyatakan terkejut mendengar kabar soal PBBKB sebesar 10 persen untuk Jakarta. "Itu belum diputuskan, saya juga kaget. Saya saja sebagai gubernurnya kaget kalau ada berita itu, jadi belum diputuskan ya,” ujar Pramono di Penjaringan, Jakarta Utara pada Ahad, 20 April 2025.

Berdasarkan catatan Tempo, Pemerintah Provinsi Jakarta telah resmi menaikkan tarif PBBKB menjadi 10 persen sejak 5 Januari 2024. Kenaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor ini tertera dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Aturan tersebut ditandatangani Heru pada 5 Januari 2024. Aturan ini juga resmi berlaku pada saat tanggal diundangkan. "Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen," bunyi Pasal 24 Ayat 1 beleid tersebut, dikutip Senin, 29 Januari 2024.

Angka ini naik dari sebelumnya yang sebesar 5 persen, mengacu pada Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Sedangkan tarif pajak bahan bakar untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Adapun dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Menurut Pasal 21, objek PBBKB adalah penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) oleh penyedia kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor.

Adapun wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan penyedia BBKB. Sementara itu, pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |