Pemerintah Cabut Ketentuan Denda Rp 100 Juta bagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih

3 hours ago 1

PEMERINTAH membatalkan ketentuan denda Rp 100 juta dalam surat pernyataan yang mesti ditandatangani calon manajer Koperasi Desa Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih. Ketentuan denda sebelumnya tertuang dalam surat pernyataan poin ke-13. Manajer dikenai denda bila mengundurkan diri sebelum 2 tahun menjalani ikatan dinas.

Informasi itu disampaikan dalam Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Ketentuan Dalam Surat Pernyataan Pada Seleksi Pengadaan SDM KDKMP Dan KNMP Tahun 2026. Surat itu diteken Wakil Kepala II Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara sekaligus Ketua Tim Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan Sumber Daya Manusia Tedi Bharata pada Rabu, 17 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Surat pernyataan poin 13 mengenai konsekuensi finansial berupa pinalti sebesar Rp 100 juta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Tedi dikutip di akun resmi Panselnas, Jumat, 19 Juni 2026.

Tedi berkata pembatalan itu supaya tidak ada hambatan administratif bagi calon manajer. Sebelumnya, banyak calon manajer yang dinyatakan lolos mengundurkan diri. 

Selain itu, Tedi mengatakan ketentuan poin ke-12 yaitu wajib menjalani ikatan dinas selama 2 tahun akan dilakukan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri," kata dia. 

Tedi juga berkata para peserta lulus yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri karena denda bisa kembali mendaftar untuk mengikuti tahap selanjutnya. Mereka diharapkan bersedia kembali bersedia mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan.

Konfirmasi kesediaan kembali dilakukan melalui portal resmi Panselnas yaitu https://phtc.panselnas.go.id/. Batas waktu konfirmasi dimulai 17 sampai 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, calon manajer Koperasi Desa Merah Putih yang lolos diminta untuk menandatangani surat pernyataan. Ada 13 poin dalam surat itu, salah satunya, bersedia mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan dan Pelatihan Manajerial dan Kompetensi Bidang. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |