Barang Milik Hotel Sultan akan Disimpan di Gudang

3 hours ago 1

EKSEKUSI lahan tempat berdirinya Hotel Sultan rampung dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026. Bangunan tersebut selanjutnya akan dikosongkan sepenuhnya dan melanjutkan proses hukum ke tahapan berikutnya.

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, memerintahkan agar pihak pemohon eksekusi mengeluarkan seluruh barang milik pihak Hotel Sultan selaku termohon. "Diangkut untuk dipindahkan serta disimpan pada tempat yang telah disediakan," kata Ahyar, pada Kamis, 18 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Ahyar, barang-barang tersebut nantinya akan disimpan di dua gudang yang berlokasi di kawasan Cikarang, Bekasi. "Kepada termohon eksekusi untuk mengambil barang-barang milik termohon eksekusi tersebut dalam tenggang waktu selama 6 bulan," ujar Ahyar kepada para wartawan. 

Ahyar mengungkapkan, proses eksekusi tersebut dilaksanakan tanpa adanya kehadiran pihak PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan. Pihak perusahaan juga disebut tidak melakukan proses pengosongan secara sukarela. 

Menurut Ahyar, seluruh pelaksanaan eksekusi pengosongan bangunan tersebut dilakukan secara paksa. "Karena yang bersangkutan tetap tidak bersedia dengan sukarela mengosongkan tanah dan bangunan," ucap Ahyar saat ditemui pasca proses eksekusi lahan. 

Ahyar menyatakan, seluruh proses eksekusi itu didasarkan pada Surat Tugas Nomor 181/KPN.W10-U1/ST.KP7.1/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026 dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Isinya terkait dengan perintah eksekusi pengosongan atas tanah eks HGB No. 26 dan No. 27 yang merupakan kawasan Hotel Sultan. 

Sebelumnya, proses eksekusi Hotel Sultan diketahui sempat diwarnai kericuhan. Massa tampak melempari aparat dengan batu sebesar kepalan tangan. Sementara itu, sejumlah polisi terlihat berlindung di balik mobil baja untuk menghindari serangan batu. 

Kepolisian lalu membalas dengan mengeluarkan tembakan water canon ke arah massa. Ratusan orang tersebut kemudian berlarian dan masuk ke area dalam hotel. Petugas lalu mengejar mereka dan menangkap sebagian massa tersebut. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengungkapkan, polisi menangkap 119 massa yang diduga berbuat rusuh. "Masih dalam permintaan keterangan," ucap Budi, pada Kamis, 18 Juni 2026.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |