Pegawai Kementerian HAM Bantah Klaim Pigai soal Mutasi

3 hours ago 1

PEGAWAI Kementerian Hak Asasi Manusia, Ernie Nurheyanti M. Toelle, membantah pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai atas gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Pengacara Ernie, Deby Astuti Fangidae, mengatakan keterangan Pigai soal gugatan kliennya dalam rapat kerja bersama Komisi HAM DPR RI tidak benar. “Pak Menteri HAM menyampaikan pernyataan pertanggungjawaban kerja, yang salah satunya tentang KPA (kuasa pengguna anggaran) Ibu Yanti, adalah tidak benar,” katanya saat dikonfirmasi pada Rabu, 8 April 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Di hadapan anggota dewan, Pigai mengatakan keputusannya memutasi Ernie karena serapan anggaran di unitnya tidak sesuai target, yaitu hanya 89 persen. Namun, menurut Deby, data realisasi anggaran di Kementerian HAM justru menunjukkan serapan anggaran unit kliennya mencapai 99,5 persen. 

Saat ini, gugatan Ernie Nurheyanti masih diperiksa oleh majelis hakim di PTUN Jakarta. Pada 14 April nanti, sidang berlangsung dengan agenda jawaban tergugat. “Pernyataan Pak Menteri HAM tanggal 7 April (di hadapan DPR) adalah pernyataan yang mendahului proses persidangan,” ujar Deby.

Gugatan ke Natalius Pigai

Deby menjelaskan, gugatan kliennya berhubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri HAM nomor MHA-14 KP.04.04 pada 23 Januari 2026. Surat tersebut mengatur pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan manajerial ke fungsional untuk Ernie Nurheyanti.  

Kliennya sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (Pejabat Eselon IIA). Kemudian dipindahtugaskan menjadi Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya.  “Surat keputusan ini telah melanggar prosedur administratif, dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif,” ujar dia dalam keterangan tertulis.

Deby mengatakan, ada dua alasan yang membuat surat keputusan ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pertama, Menteri HAM menyebut kliennya tidak melaksanakan penyerapan anggaran dengan baik. Padahal faktanya, penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal PDK HAM yang dipimpin kliennya mencapai 99,56 persen.

Sementara, penyerapan keseluruhan di Direktorat Jenderal PDK HAM adalah 92,88 persen. Selain itu, dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai, Ernie Nurheyanti mendapatkan predikat nilai “Baik”.  “Pengambilan keputusan ini dinilai tidak mempertimbangkan integritas kinerja kliennya selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM, serta 1 tahun di Kementerian HAM,” kata dia. 

Kedua, Deby menilai, pengambilan keputusan tersebut tidak diawali dengan prosedur evaluasi kinerja yang transparan. Selain itu, tidak didasari dengan pemeriksaan dan/atau penilaian administratif yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bahkan pemberitahuan mengenai pelantikan disampaikan melalui WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum dilaksanakan. “Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak, menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar,” ujar Deby

Dia mengatakan, kliennya sudah tiga kali mengajukan keberatan secara tertulis atas Surat Keputusan tersebut. Namun, Menteri HAM tidak pernah memberikan tanggapan secara tertulis. Hal itu yang membuat kliennya merasa proses perpindahan tidak transparan dan menunjukkan adanya upaya menutupi fakta hukum. 

“Perpindahan tersebut bukan sekedar pergeseran tugas, melainkan sebuah demosi terselubung yang merusak karier pegawai yang bersangkutan,” kata Deby.

Deby menuturkan kliennya menyayangkan tindakan Menteri HAM yang tidak selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, khususnya hak atas informasi yang transparan. Tindakan ini, menurut dia, mengerdilkan upaya pemerintah yang ingin menjalankan sistem merit—yang mana seharusnya jaminan karier berdasarkan prestasi, bukan penilaian objektif. 

“Terhadap tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan oleh Menteri HAM, kami telah melayangkan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan berharap putusan pengadilan dapat menyatakan SK dimaksud cacat secara hukum,” tuturnya. 

Dalam gugatannya, Ernie Nurheyanti meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia RI Nomor MHA-14, KP.04.04 TAHUN 2026 tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Manajerial ke Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia pada 23 Januari 2026 tidak sah.  

Selain itu, pegawai Kementerian HAM itu meminta hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan tersebut. Kliennya juga meminta hakim mewajibkan Menteri HAM untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukannya seperti semula dan/atau setara setingkat eselon 2A sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal.

Penjelasan Natalius Pigai

Pigai menuturkan Ernie Nurheyanti M. Toelle bukan dibebastugaskan dari jabatannya. Posisi Ernie, kata dia, hanya digeser. “Saya adalah satu-satunya menteri dalam periode ini yang tidak pernah nonjobkan pegawai".

Ia menyatakan hanya membaca dokumen curriculum vitae setiap ada proses pengisian jabatan di kementeriannya. Oleh karena itu, Natalius menuntut profesionalitas para anak buahnya. “Artinya kalau saya geserkan orang, berarti ukuran profesional,” ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 7 April 2026.

Pigai menuturkan dia meminta seluruh pegawai di tingkat wilayah hingga pusat agar meningkatkan serapan anggaran. Dia menargetkan serapan anggaran di Kementerian HAM sebesar 99,99 persen. Setelah melakukan evaluasi, serapan anggaran terendah terdapat di unit yang dipimpin Ernie.

“Setelah kami evaluasi seluruh eselon II, yang paling rendah, baik kanwil maupun pusat itu, di tempat Bu Ernie menjadi kuasa pengguna anggaran, yaitu 89 persen,” ujarnya. “Gara-gara hanya karena serapan di unitnya paling rendah, turun target saya".

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |