Ketua Dewan Pengawas Armada Seluruh Ojek Online Indonesia (ASOOI) Krishna Wiharnanto merespons kebijakan pemerintah yang membatasi potongan komisi aplikator ojek online (ojol) maksimal 8 persen. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pengawas Armada Seluruh Ojek Online Indonesia (ASOOI) Krishna Wiharnanto merespons kebijakan pemerintah yang membatasi potongan komisi aplikator ojek online (ojol) maksimal 8 persen melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Ia menilai kebijakan ini membawa harapan sekaligus menyisakan catatan bagi para pengemudi.
Pemerintah menetapkan pemangkasan komisi dari sebelumnya sekitar 20 persen menjadi maksimal 8 persen. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi yang kini berpeluang menerima hingga 92 persen dari tarif perjalanan, sekaligus menata ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
“Kami mengapresiasi Presiden yang telah peduli kepada ojol dengan mengeluarkan Perpres sebelum undang-undang transportasi berbasis aplikasi direalisasikan. Terkait Perpres tersebut tentunya menjadi kabar baik sekaligus kabar kurang baik,” kata Krishna melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, dikutip Ahad (3/5/2026) lalu.
Ia menjelaskan, pemangkasan komisi memberi ruang bagi pengemudi untuk memperoleh pendapatan lebih baik dari setiap transaksi. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam merespons dinamika yang dihadapi mitra ojol di lapangan.
Namun, Krishna menyoroti potensi kendala dalam implementasi aturan tersebut, terutama terkait kepatuhan perusahaan aplikator terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kabar baiknya beban potongan sedikit berkurang, namun kabar buruknya apakah aplikator akan patuh terhadap regulasi tersebut. Jika tidak ditaati, sanksi apa yang bisa diberikan pemerintah kepada aplikator,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan perlunya perhatian terhadap aspek lain di luar komisi, terutama terkait tarif layanan yang dinilai belum mengalami penyesuaian dalam beberapa tahun terakhir.
“Di sisi lain, bagaimana penyesuaian tarif yang seharusnya dievaluasi setiap ada perubahan UMK atau UMR. Sudah hampir empat tahun tarif ojol belum dievaluasi, sedangkan harga kebutuhan pokok cenderung mengalami kenaikan di beberapa komoditas,” tutur Krishna.
Kebijakan pembatasan komisi ini diharapkan mampu memberi perlindungan yang lebih adil bagi pengemudi dalam ekosistem transportasi digital. Pemerintah perlu memastikan pengawasan berjalan efektif agar tujuan peningkatan kesejahteraan mitra dapat tercapai.

3 hours ago
1
















































