Produk Whip Pink dalam berbagai bentuk ukuran. BNN mengingatkan penyalahgunaan gas tertawa alias Whip Pink (N2O) untuk efek euforia sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kekurangan oksigen, kerusakan saraf permanen, hingga kematian.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengeluarkan peringatan keras terkait penyalahgunaan gas dinitrogen oksida (N2O) atau yang lebih populer dikenal sebagai gas tertawa (Whip Pink). Meski sering dianggap sebagai hiburan untuk mendapatkan efek euforia singkat, penggunaan zat ini di luar pengawasan medis menyimpan ancaman fatal bagi kesehatan penggunanya.
BNN mengingatkan penyalahgunaan gas tertawa alias Whip Pink (N2O) untuk efek euforia sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kekurangan oksigen, kerusakan saraf permanen, hingga kematian. Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan di luar konteks medis, N2O sering disalahgunakan sebagai inhalan untuk mendapatkan efek euforia singkat, relaksasi, atau halusinasi ringan.
"Dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen (hipoksia)," kata Suyudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Dia mengimbau masyarakat agar jangan pernah mencoba-coba untuk mengonsumsi gas tersebut. Secara hukum, Suyudi mengungkapkan di Indonesia hingga awal 2026, gas tertawa belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Gas dimaksud juga belum ada dalam daftar terbaru Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025, yang menjadi acuan untuk penyesuaian jenis narkotika, termasuk memasukkan zat baru yang berpotensi menimbulkan ketergantungan. Untuk itu, Kepala BNN menyebutkan peredaran Whip Pink di Tanah Air masih legal dan sulit ditindak secara pidana narkotika, meskipun dampaknya berbahaya.
sumber : Antara

5 days ago
9

















































