REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti menegaskan standar halal Indonesia menjadi instrumen utama perlindungan pasar domestik. Pemerintah menggunakan standar tersebut untuk menjaga ekosistem perdagangan nasional sekaligus mendorong penguatan ekonomi syariah.
Roro menyebut pasar domestik menyimpan potensi besar bagi pengembangan produk lokal. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat nilai potensi transaksi yang berhasil tercapture mencapai Rp170,6 miliar.
“Pasar domestik memiliki potensi yang besar, utamanya dalam memberikan stimulus ekonomi syariah dan perdagangan produk lokal. Ini perlu kita perkuat dengan penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan dan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha dalam negeri serta konsumen Indonesia,” kata Wamendag di Jakarta, dikutip Ahad (1/2/2026).
Pemerintah menempatkan perlindungan konsumen sebagai kewajiban utama dalam tata kelola perdagangan. Kemendag menggunakan sejumlah regulasi sebagai pedoman, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang mengatur hak konsumen atas barang dan jasa sesuai kondisi, jaminan, mutu, serta keterangan pada label produk.
“Perlindungan konsumen merupakan kewajiban yang harus selalu kita jaga. Konsumen berhak memperoleh barang dan jasa yang sesuai dengan kondisi, jaminan, mutu, serta keterangan yang tercantum pada labelnya,” ujar Roro.
Standar halal Indonesia juga mengikat seluruh produk yang beredar di dalam negeri, termasuk produk impor. Setiap pelaku usaha yang mencantumkan klaim halal wajib menerapkan proses produksi halal secara konsisten dan bertanggung jawab. Wamendag menilai kebijakan tersebut memperkuat posisi Indonesia dalam melindungi pasar domestik dari produk yang tidak memenuhi standar.
“Sertifikasi halal merupakan kewajiban bagi seluruh produk yang beredar di dalam negeri, termasuk produk luar negeri yang ingin masuk ke Indonesia. Kita memiliki standarisasi yang harus dipatuhi,” tegas Roro.
Kemendag secara aktif mengomunikasikan ketentuan tersebut kepada produsen luar negeri. Jaringan Atase Perdagangan dan Indonesian Trade Promotion Center menjalankan peran strategis untuk memastikan produsen memahami dan mematuhi standar halal Indonesia sesuai preferensi pasar nasional.
Data 2024 menunjukkan nilai ekspor produk halal Indonesia mencapai 41,4 miliar dolar AS. Sektor makanan menyumbang 33,6 miliar dolar AS, fesyen halal 6,83 miliar dolar AS, dan kosmetik halal 363 juta dolar AS.
Pemerintah mendorong peningkatan ekspor melalui kerja sama saling pengakuan sertifikasi halal dengan 37 lembaga sertifikasi halal luar negeri di 16 negara serta kerja sama bilateral bidang halal dengan lima negara mitra. Kemendag juga melibatkan asosiasi dan pelaku usaha agar UMKM semakin terhubung dengan pasar internasional.
Roro menegaskan pengamanan pasar domestik, perluasan pasar ekspor, dan penguatan UMKM ekspor menjadi tiga pilar kebijakan perdagangan nasional. Menurutnya, standar halal Indonesia berperan sentral dalam menyatukan ketiga pilar tersebut. Ke depan, pemerintah menargetkan penguatan ekosistem industri halal nasional agar produk dalam negeri semakin dominan di pasar domestik dan lebih kompetitif di pasar global.

2 hours ago
2

















































