APBI Soroti Keputusan Bahlil Pangkas Produksi Batubara 2026

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) menilai pemangkasan produksi batubara 2026 yang ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berpotensi mengganggu keberlanjutan usaha pertambangan nasional. Penetapan angka produksi tersebut muncul dalam proses evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 melalui sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).

Berdasarkan laporan para anggota, angka produksi batubara yang ditetapkan berada jauh di bawah persetujuan RKAB tiga tahunan, pengajuan RKAB tahunan 2026 yang telah memasuki tahap evaluasi ketiga, serta realisasi produksi 2025. Pemangkasan produksi bervariasi pada kisaran 40 hingga 70 persen.

Direktur Eksekutif APBI-ICMA Gita Mahyarani menyampaikan pemotongan sebesar itu berisiko menurunkan skala produksi perusahaan di bawah tingkat keekonomian yang layak.

“Skala produksi yang terpangkas signifikan membuat perusahaan kesulitan menutup biaya operasional tetap, kewajiban lingkungan, keselamatan kerja, hingga kewajiban finansial kepada perbankan dan lembaga pembiayaan,” ujarnya di Jakarta, dikutip Ahad (1/2/2026).

Tekanan biaya tersebut meningkatkan risiko penundaan hingga penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional tambang. Kondisi ini turut membuka potensi pemutusan hubungan kerja secara luas, tidak hanya di perusahaan tambang, tetapi juga pada kontraktor serta perusahaan pendukung.

Dampak pemangkasan produksi juga menjalar ke rantai usaha penunjang, mulai dari kontraktor pertambangan, perusahaan angkutan, hingga pelayaran. Di tingkat daerah, aktivitas ekonomi lokal serta keberlanjutan berbagai program sosial perusahaan ikut terancam.

APBI-ICMA mencatat risiko gagal bayar kepada lembaga perbankan serta perusahaan pembiayaan alat berat dan leasing turut meningkat. Jika terjadi secara luas, tekanan tersebut berpotensi memengaruhi stabilitas sektor pembiayaan serta perekonomian daerah penghasil batubara.

Di sisi lain, perusahaan pertambangan telah memiliki komitmen kontraktual dengan pembeli, baik untuk pasar ekspor maupun pemenuhan kebutuhan dalam negeri, termasuk kewajiban pasokan domestik. Penurunan angka produksi yang jauh dari rencana awal membuka risiko ketidakmampuan memenuhi kontrak.

“Risikonya tidak berhenti pada penalti, tetapi juga klaim hingga kondisi force majeure,” kata Gita.

APBI-ICMA meminta kejelasan kriteria penetapan angka produksi serta sosialisasi yang memadai kepada pelaku usaha agar proses evaluasi RKAB dapat dipahami secara utuh. Penetapan angka produksi saat ini menjadi acuan bagi perusahaan untuk mengajukan ulang permohonan RKAB 2026 dari awal, meski sebelumnya telah berada pada tahap evaluasi ketiga.

Asosiasi meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan pemangkasan produksi batubara 2026 dengan mempertimbangkan keseimbangan antara penataan produksi dan keberlanjutan usaha. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas sosial ekonomi di daerah penghasil batubara beserta sektor pendukungnya.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |