Menanti Putusan PTUN atas Ucapan Fadli Zon soal Pemerkosaan

4 hours ago 1

PARA penggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, sedang menghitung hari menuju putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara. Dua pekan lagi, majelis hakim akan menentukan akhir dari gugatan atas pernyataan Fadli yang menyangkal adanya pemerkosaan massal dalam peristiwa Mei 1998.

Daniel Winarta, kuasa hukum Koalisi, mengatakan putusan tersebut akan dibacakan pada 21 April 2026. Ia berharap hakim PTUN mengabulkan sejumlah tuntutan mereka. “Dua tuntutan itu di antaranya, pernyataan dan sikap Fadli Zon diputuskan sebagai perbuatan melawan hukum. Fadli harus menarik pernyataan kembali,” kata Daniel dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa, 7 April 2026.
 
Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998 sekaligus salah satu penggugat, Marzuki Darusman, mengatakan putusan ini akan memengaruhi kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap sistem hukum negara ini.  “Kepercayaan publik terhadap hukum Indonesia bisa bangkit manakala PTUN menyimpulkan secara benar, tetapi kepercayaan itu akan hilang sama sekali kalau terjadi yang sebaliknya,” kata Marzuki.
 
Ita Fatia Nadia, pendamping korban pemerkosaan Mei 1998, berpendapat sama. “(Putusan) PTUN ini adalah langkah awal membuka kekejaman yang dilakukan oleh negara,” ujar dia.
 
Gugatan tersebut telah diajukan sejak September 2025. Sepanjang persidangan, koalisi menghadirkan 95 bukti surat, 5 bukti elektronik, 5 ahli, dan 2 saksi. Seluruhnya, kata Daniel, menguatkan adanya pemerkosaan massal pada 1998. “Pemerkosaan massal merupakan fakta sejarah,” ujarnya.
 
Menurut Daniel, sebagai Menteri Kebudayaan, Fadli tidak berwenang untuk meragukan data tersebut. Koalisi menilai pernyataan Fadli merupakan bentuk pembohongan publik sekaligus menghambat proses pengadilan HAM, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
 
Koalisi menilai gugatan ini relevan karena Fadli adalah pejabat publik. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan membuka ruang untuk menggugat tindakan maupun pernyataan pejabat negara. Pejabat publik, kata dia, wajib tunduk pada prinsip hukum dan HAM serta tidak bertindak sewenang-wenang.
 
Selama enam bulan persidangan, Koalisi menilai pernyataan Fadli bertentangan dengan berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang HAM, Undang-Undang Pengadilan HAM, hingga Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Ia diduga melanggar asas umum pemerintahan yang baik, seperti kepastian hukum, kecermatan, dan ketidakberpihakan. “Secara substansi dan kewenangan bertentangan dengan berbagai UU dan asas. Kami menunggu keberanian hakim untuk memberikan putusan,” kata dia.
 
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terdiri dari sejumlah tokoh dan organisasi, antara lain mantan jaksa agung, Marzuki Darusman; Ita F. Nadia, Ketua TGPF Mei 1998; Kusmiyati, pendamping korban; Sandyawan Sumardi, orang tua korban kebakaran Mei 1998; Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia; Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia; serta Kalyanamitra.
 
Sebelumnya, Fadli Zon menyebut penulisan ulang sejarah bertujuan mengklarifikasi berbagai rumor yang selama ini dianggap sebagai fakta. Ia menjadikan isu pemerkosaan massal Mei 1998 sebagai salah satu contoh yang ingin diluruskan.
 
“Pemerkosaan massal kata siapa itu? Enggak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada tunjukkan, ada enggak di dalam buku sejarah itu?” kata Fadli Zon dalam wawancara yang ditayangkan di YouTube IDN Times pada Rabu, 11 Juni 2025.


 
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |