Lakukan Aktivitas Seksual Sambil Bawa Mobil, Mahasiswa Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

1 month ago 21

Sabtu, 16 November 2024 - 19:03 WIB

loading...

Lakukan Aktivitas Seksual...

Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Yogyakarta berinisial MAT,20, menabrak pengguna jalan bernama Santoso, 45 tahun warga Ngaglik, Sleman hingga tewas. Foto/SINDOnews/heru trijoko

DIY - Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Yogyakarta berinisial MAT,20, menabrak pengguna jalan bernama Santoso, 45 tahun warga Ngaglik, Sleman hingga tewas. Peristiwa tabrak lari tersebut terjadi di kawasan Ringroad Utara Sleman.

Terungkapnya kasus tabrak lari ini berawal dari penemuan mayat pria tanpa identitas yang tergeletak di pinggir Jalan Ringroad Utara, Sleman, Yogyakarta. Saat ditemukan korban dalam kondisi bersimbah darah dan terdapat luka di bagian kepala.

Penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki yang mengenakan kaos serta celana panjang ini kemudian dilaporkan ke petugas kepolisian. Dari hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap pelaku tabrak lari tersebut di asrama mahasiswa di Bantul.

Baca Juga

Pengemudi Diduga Tabrak Lari, Mobil Ringsek Diamuk Massa di Jaktim

Pelaku yang merupakan mahasiswa asal Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) ini diduga kuat hilang konsentrasi akibat mengemudi mobil sambil melakukan aktivitas seksual bersama teman kencannya berinisial ND. Ironisnya, saat menabrak pelaku mengaku tak menyadari peristiwa itu dan tetap tancap gas meninggalkan korban.

Baca Juga

Polisi Amankan Pengemudi Mobil Terkait Penemuan Bocah Tewas di Tol Cijago Depok

“Pelaku kehilangan konsentrasi akibat melakukan aktivitas seksual saat mengemudikan mobil. MAT mengaku sedang dioral seks oleh teman kencannya seorang perempuan berinisial ND mulai dari Simpang Flyover Jombor di Jalan Magelang hingga di perempatan kampus UPN Veteran Yogyakarta. Pelaku mengaku tak menyadari telah menabrak orang dan tetap tancap gas meninggalkan korban,” ujar Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi

Kasatlantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan mengatakan, akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian seseorang. ”Tersangka juga terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta,” katanya.

(cip)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Lakukan Aktivitas Seksual...

1 menit yang lalu

Anggota DPRD Bitung...

1 jam yang lalu

Puluhan Ribu Warga Meriahkan...

4 jam yang lalu

Ahmad Ali Resmikan Pasar...

4 jam yang lalu

Dukungan Ahmad Ali-Abdul...

5 jam yang lalu

Budiman-Andi Akbar Berpotensi...

5 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |