Polda Jateng Cegah 3 Dokter Tersangka Bullying dan Pemerasan Aulia Risma ke Luar Negeri

1 day ago 3

Jum'at, 27 Desember 2024 - 14:16 WIB

loading...

Polda Jateng Cegah 3...

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan telah mengajukan permohonan pencegahan kepada tiga tersangka kasus pemerasan dan bullying dr. Aulia Risma. Foto/SINDOnews/eka setiawan

SEMARANG - Polda Jawa Tengah mencegah 3 dokter Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) ke luar negeri. Ketiganya merupakan tersangka kasus bullying dan pemerasan yang berujung tewasnya dr. Aulia Risma Lestari mahasiswi semester IV PPDS Anestesi FK Undip.

Tiga tersangka itu antara lian, Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip dr. Taufik Eko Nugroho dan stafnya dr. Sri Maryani serta residen sekaligus senior korban dr. Zara Yupita Azra.

“Kami sudah kirimkan (permintaan pencekalan) ke Imigrasi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga

Profil Taufik Eko Nugroho, Kaprodi Anestesiologi FK Undip Tersangka Kematian Dokter Aulia Risma

Ketiga tersangka itu dicegah bepergian ke luar negeri untuk memudahkan pemeriksaan. “Agar tidak menghambat proses penyidikan yang saat ini terus berjalan,” sambungnya.

Terkait pencegahan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang Guntur Sahat Hamonangan menyebut semua terpusat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca Juga

Harta Kekayaan Taufik Eko, Kaprodi Anestesiologi FK Undip Tersangka Kematian Dokter Aulia Risma Rp9,7 Miliar

“Semua terpusat ke Direktorat, untuk diinput secara kesisteman. Otomatis di satker (satuan kerja) sudah tercekal,” kata Guntur saat dikonfirmasi terpisah via pesan singkat, Jumat (27/12/2024) siang.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng, kata Dwi, juga sudah mengirimkan surat panggilan kepada ketiga tersangka untuk hadir di Mapolda Jateng untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ketiga tersangka dijadwalkan dilakukan awal Januari 2025.

Penyidik diketahui mengantongi sejumlah bukti kejahatan yang dilakukan para tersangka. Di antaranya uang tunai Rp97juta, catatan perputaran uang Rp2miliar hasil pemerasan per semester kepada junior di PPDS Anestesi FK Undip, dan bukti-bukti lainnya.

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Sopir Truk Penyebab...

1 jam yang lalu

Hasil Pemeriksaan CCTV...

2 jam yang lalu

Petani di Sampang Tewas...

3 jam yang lalu

Polisi Tepis Kabar Warga...

5 jam yang lalu

Serangan Mendadak Belanda...

5 jam yang lalu

Asal Usul Pertentangan...

7 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |