loading...
Taufik Eko Nugroho, Kepala Anestesiologi FK Undip resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian dr Aulia Risma Lestari. Foto/Undip
SEMARANG - Taufik Eko Nugroho yang menjabat Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian dr Aulia Risma Lestari.
Selain Taufik Eko Nugroho, Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Sri Maryani dan dokter residen berinisial ZA yang merupakan senior Aulia Risma di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi FK Undip juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka ini ditetapkan atas kasus pemerasan sebagaimana Pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan (378 KUHP), dan pemaksaan terhadap korban (335 ayat 1 kesatu KUHP).
Dari ketiga tersangka yang telah diungkapkan oleh Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, sosok Taufik Eko Nugroho mungkin jadi yang paling mencolok, mengingat jabatannya sebagai Kaprodi FK Undip.
Profil Taufik Eko Nugroho
Taufik Eko Nugroho tercatat telah menyelesaikan pendidikan Sarjana Kedokteran di Universitas Diponegoro di tahun 2005. Gelar Dokter kemudian diraihnya setelah menyelesaikan Koas di tahun 2007.
Selanjutnya, Taufik memilih untuk mengambil pendidikan spesialisasi dan berhasil mendapat gelar Spesialis Anestesi pada tahun 2012.
Tidak cukup sampai disitu, Taufik juga melanjutkan pendidikannya dengan menempuh pendidikan Magister Sains di Undip hingga rampung di tahun 2021.
Untuk kariernya, Taufik sempat berpraktik di Rumah Sakit Nasional Diponegoro dan Rumah Sakit Umum Daerah KRMT Wongsonegoro.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya