TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk buka suara soal dugaan keterlibatan salah satu karyawan perseroan bernama Bayu Setyo Aribowo, dalam kasus sindikat uang palsu di Bogor, Jawa Barat. Manajemen memastikan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Tentunya sangat menyesalkan terjadinya kasus tersebut,” kata Direktur Human Capital & Corporate Service Garuda Indonesia Enny Kristiani dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 14 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Enny mengatakan satu karyawan Garuda Indonesia itu saat ini sedang menjalani program cuti di luar tanggungan perusahaan (CDTP) sejak 2022. Hingga saat ini, kata dia, karyawan ini belum aktif dan menjalankan tugas operasional perusahaan.
“Yang bersangkutan belum kembali melaksanakan kewajibannya sebagai pegawai aktif dan tidak tercatat menjalankan tugas dalam lingkup operasional perusahaan,” kata dia.
Garuda Indonesia, kata Enny, akan berkomitmen menerapkan prinsip integritas dan tata kelola perusahaan yang baik serta mematuhi proses hukum. Selain itu, perusahaan juga akan menegakkan disiplin internal, termasuk menjatuhkan sanksi kepegawaian sesuai aturan yang berlaku.
“Sanksi maksimal adalah berupa pemberian Surat Peringatan Tingkat III (SP3). Adapun pengenaan sanksi kepegawaian tersebut akan turut mengacu pada perkembangan proses hukum yang saat ini tengah berlangsung,” kata Enny.
Selain itu, Garuda Indonesia juga memastikan seluruh insan perusahaan menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya,. Adapun, karyawan perusahaan akan meningkatkan kepedulian sekaligus upaya pencegahan, pengawasan, dan pemantauan yang dilaksanakan perusahaan secara internal.
Kasus ini bermula saat ada temuan tas berisi uang palsu sebesar Rp 316.000.000 di Stasiun Tanah Abang yang diduga milik MS. Pada Kamis kemarin, Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki menyebut polisi juga telah menangkap dan menetapkan Bayu Setyo sebagai tersangka usai mendapatkan keterangan dari MS.
Senyampang itu, polisi juga telah menggeledah pabrik di Bogor dan menyita beberapa alat bukti berupa mesin cetak dan uang palsu siap edar. Polisi menyita uang palsu Rp 3,3 miliar atau sebanyak 23.297 lembar dari pecahan Rp 100 ribu. Tak hanya itu, polisi juga menemukan adanya 15 lembar uang pecahan senilai US$ 100.