Hakim Agung Mahkamah Agung diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur

6 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta – Hakim Agung Mahkamah Agung, Soesilo, diperiksa sebagai salah seorang saksi dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 21 April 2025. Terdakwa dalam kasus ini adalah Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Meirizka Tannur.

Ketua majelis hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, terlebih dahulu menanyakan identitas Soesilo sebelum ia diperiksa. “Nama lengkapnya?” tanya dia. “Soesilo, S.H., M.H.,” ujar hakim agung itu.
 
“Pekerjaan (sebagai) hakim agung di Mahkamah Agung RI?” tanya Rosihan. “Benar,” kata Soesilo.
 
Ketika ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU), ia membenarkan dirinya adalah ketua majelis hakim dalam kasasi Ronald Tannur. “Benar, saya sebagai ketua majelis,” ujarnya.
 
Ia mengaku kenal dengan Zarof, yang pernah menjabat Kepala Balitbang Diklat Kumdil (Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan) di MA. Namun ia berkata tidak kenal dengan Lisa, pengacara Ronald Tannur.
 
JPU menghadirkan tiga orang saksi lainnya dalam sidang hari ini. Mereka adalah Abdul Latif, dosen Universitas Jayabaya dan hakim ad hoc purnabakti di MA, dan seorang pegawai negeri sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bernama Santi. JPU juga menghadirkan pengacara ternama, O.C. Kaligis.
 
Sebelumnya, JPU telah mengonfirmasi bahwa mereka akan menghadirkan Soesilo di persidangan Zarof Ricar. “Soesilo akan jadi saksi. Di daftar saksi ada,” ujar salah satu JPU di perkara Zarof, Nurachman, seperti dikutip Tempo pada 12 Februari lalu.
 
Perkara suap hakim untuk vonis bebas Ronald Tannur berawal ketika ia divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dari dakwaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Majelis hakim itu terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Kejaksaan Agung kemudian mengusut dugaan suap hakim dan gratifikasi di balik vonis janggal itu.
 
Setelah ditelusuri, Kejaksaan Agung menemukan Lisa diduga menyuap majelis hakim. Para hakim didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 3,67 miliar dari ibunda Ronald, Meirizka Widjaja. Suap tersebut diberikan melalui Lisa.
 
Terdakwa dalam kasus suap vonis bebas Ronald adalah Lisa, Meirizka, serta Zarof, bekas pejabat MA yang juga dikenal sebagai makelar kasus. Ia diduga menghubungkan Lisa dengan majelis hakim PN Surabaya untuk keperluan suap.
 
Pada tingkat kasasi, MA menghukum Ronald dengan pidana penjara selama lima tahun. Majelis hakim kasasi yang menangani perkara itu dipimpin oleh Soesilo, dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
 
Namun, putusan itu tidak bulat. Soesilo memiliki perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang pada pokoknya menyatakan Ronald tidak terbukti bersalah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |